Duda Beranak Empat Ditangkap Usai Transaksi Sabu-Sabu

PEKANBARU (RiauInfo) - Seorang duda beranak empat berinisial RN (41) yang diketahui sebagai pengedar berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya Jalan Pemuda Gang Damai, Tampan. Bersama tersangka petugas turut mengamankan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp300 ribu.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsekta Senapelan. Tersangka ditangkap, Kamis (3/7) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHum ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7) melalui Kapolsekta Senapelan, AKP Stevy Pattiasina Frits SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Imelda P menyebutkan, penangkapan terhadap pria pengangguran tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Info tersebut langsung ditanggapi pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan. etelah semua data diperoleh, petugas kemudian melakukan pengintaian. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Tersangka yang tidak mengetahui telah diincar petugas, berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. Semula tersangka terus mengelak disebut sebagai pengedar dan menolak untuk dibawa petugas ke kantor polisi. Namun saat barang bukti ditemukan dalam saku bajunya, ia pun tidak berkutik. Tanpa bisa berbuat apa-apa, tersangka akhirnya digiring ke Mapolsekta Senapelan untuk menjalani pemeriksaan. "Perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," tutupnya.(q)

Berita Lainnya

Index