Dua Tahun Terjadi 915 Kasus Narkoba di Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Beberapa tahun terakhir ini kasus penggunaan obat-obat terlarang alias narkoba di Riau cukup tinggi. Pada tahun 2007 dan 2008 lalu saja tercatat sebanyak 915 kasus, masing-masing tahun 2007 sebanyak 622 kasus dan tahun 2008 sebanyak 293 kasus.
"Dari angka itu, maka dapat dikatakan rata-rata kasus narkoba yang terjadi di Riau sebanyak 457 kasus," ungkap Humas Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau, M Syawal SSos di Pekanbaru. Dia mengatakan kasus-kasus tersebut dikelompokkan menjadi tiga yakni psikotropika, narkotika dan bahan berbahaya. Dia menyebutkan, terlepas dari angka-angka tadi, pada kenyataannya masalah narkoba di Riau ini sudah sepantasnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. "Kita harus mencari jalan terbaik dalam mengantisipasi kasus ini," ungkap dia. Dikatakannya juga, saat ini sudah ada home industry narkoba sendiri. Kondisi ini tentunya sudah sangat berbahaya bagi para generasi muda, sehingga mau tak mau hal ini harus mendapatkan perhatian serius, mengingat semakin mudahnya mendapatkan barang-barang berbahaya itu. BNP Riau senidiri sering melakukan sosialisasi ke sekolah ataupun tempat-tempat lain, dan juga melakukan razia dengan tes urin. "Kami juga menyediakan tempat rehabilitasi di RSJ Tampan dan Pusat Rehabilitasi di Lido, Jabar.(ad)

Berita Lainnya

Index