Dua Spesialis Pencuri Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Dua orang pelaku kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan yakni Bryan Silaban (17), Ahmad Amsah Efendi (17) ditangkap tim Opsnal Polres Kampar, Sabtu (16/8) lalu. Kedua warga Tapung itu ditangkap karena melakukan pencurian terhadap Korban Bayu Hariyadi Jumat (15/*0 sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka sebenarnya bertiga dalam melakukan aksi tersebuyt. Satu pelaku Rio Simanjuntak (18) masih dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) karena masih di buru pihak kepolisian setempat. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien SH SIK yang di konfirmasi Pekanbaru MX, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curat ini. Menurutnya kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna memburu satu pelaku lagi yang di tengarai sebagai penunjuk “jalan” para pelaku beraksi. “Satu pelaku lagi masih di buru oleh anggota, dan peaku yang kabru ini di yakini sebagai penunjuk jalan bagi pelaku lain dalam melakukan aksinya. Hal tersebut terungkap, bahwa pelaku yang msaih dalam pengejaran ini bekas pkerja di ruko milik korban.” Jelas Kapolres. Penangkapan ini bermula dari aksi pelaku dalam tindak pencurian dengan pemberatan yang di lakukan pelaku kepada korbannya, dengan cara membobol ventilasi lubang angin para pelaku mnyusup memasuki ruko korban. Dalam aksi tersebut seorang pelaku menjadi penunjuk jalan karena merupakan bekas dari pekerja ruko tersebut, dua hand phone merk Beyon dan Smasung serta uang sebesar Rp 20.050.000 dan emas putih gelang juga cincin 9,5 gram, emas 24 karat sebanyak empat setengah emas dengan total keseluruhan Rp 129.250.000 juta. Dari tangan pelaku Ahmad Amsyah polisi berhasil mengamankan satu buku bank BRI dengan uang setoran hasil curat Rp 3.500.000 dan slip nya, hand phone merk Smasung i 600 dan hand phone merk Nokia N73 seharga Rp 3.100.000 dari hasil uanga pencurian. Sementara dari tangan pelaku Brian Silaban satu unit hand phine merk beyon i 600, juga uang tunai Rp 6000.000 , para pelaku yang di tangkap ini nantinya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP jo 55,56 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.(q)
   

Berita Lainnya

Index