Dua Mantan Kadishut Riau Menunggu Waktu untuk Ditahan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dua mantan Kadishut Riau masing-masing Buhanuddin Husin dan Syuhada Tasman menunggu giliran menyusul Asral Rachman ke tahanan KPK. Mereka kini terus diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Pelalawan dan Siak.
Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos edisi Jumat (12/2) berjudul "KPK: Burhanuddin Juga Akan Ditahan". Harian ini menyebutkan Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan di Jakarta, tersangka lain yang juga tersangkut kasus tersebut hanya menunuggu waktu. Pemerintah Kota Pekanbaru adalah pihak yang dituding bertanggungjawab atas hilangnya nilai-nilai sejarah di Masjid Raya. Soalnya revitalisasi yang mereka lakukan dinilai melampaui batas hingga cagar budaya dihilangkan. Berita ini menjadi headline Koran Riau berjudul "Rubuhnya Sejarah Masjid Sultan?". Mantan Ketua KPK Antasari Azhar harus bersiap mendekam lama di balik jeruji tahanan. Itu setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara kasus kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Bandaran Nasrudin Zulkarnaen. Berita ini menjadi headline Riau Pos berjudul "Antasari Bersalah". Berita yang sama juga jadi headline Tribun Pekanbaru berjudul "Adik Antasari Mengamuk". Mendengar keputusan itu adik Antasari yakni Aznahwati Azhar berdiri dan berteriak di ruang sidang. "Tidak adil, tidak adil". Suaranya memenuhi ruang sidang. Riau Mandiri juga mengangkat berita itu sebagai headlinenya berjudul "Antasari Cs Lolos dari Vonus Mati". Dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan tu Antasari yang menjadi otak pembunuhan berencana hanya divonis 18 tahun penjara. Sementara itu Metro Riau dalam headlinenya hari ini menyebutkan Kejagung tidak setuju dengan vonis 18 tahun penjara untuk mantan Ketua KPK, Antasari. Mereka ngotot ingin vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. Berita berjudul "Kejagung Tetap Ingin Antasari Mati".(ad)

Berita Lainnya

Index