Dua Kecamatan Minta Secepatnya Perda Karhutla Diterapkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Walaupun belum disahkan secara resmi Peraturan Daerah (Perda) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Menteri Dalam Negeri (Depdagri), tapi masyarakat dua Kecamatan yakni Koto Gasib dan Dayuan beserta Kecamatan di Kabupaten Siak minta secepatnya diterapkan kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat ingin adanya jaminan hukum dari pemerintah Riau maupun pusat. Kenapa?

"Ya, kami disini hanya orang Desa. Kami takut ditangkap lagi, karena telah membakar lahan sendiri. Untuk itu saya mengatakan apa jaminan pemerintah terhadap masyarakat," ungkap Kepala Desa Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Ahmad Akyar kepada RiauInfo di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Kamis (30/8) kemarin. Menurut Ahkyar, implementasi Perda Karhutla di seluruh Kabupaten Siak menyetujui hal itu diterapkan secepatnya. Sehingga masyarakat yang ingin membuka lahan secara tradisional seluas 2 ha tak terganggu sama sekali. "Kami disini tak sabar lagi menunggu Perda Karhutla dapat diterapkan atau disosialisasikan kepada masyarakat baik di Provinsi maupun Kabupaten hingga Desa sekalipun," pintanya. Sementara itu, Tokoh Masyarakat Dayun, Sunarto, juga menyatakan hal yang sama. Bahwa masyarakat Dayun tak menginginkan Perda Karhutla itu dicabut. "Karena telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kenapa hal ini dipolemikan Menteri Kehutanan (Menhut)Sebaiknya abaikan saja apa yang dikatakan Menhut tersebut," cetusnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Riau,drh,H Chaidir MM memberikan pemahaman apa yang sebenarnya isi Perda Karhutla. "Perda Karhutla tersebut dibuat agar masyarakat yang membuka lahan secara tradisional terlindungi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda Karhutla akan diterapkan ketengah masyarakat Riau," katanya mengakhiri. (Dd)


Berita Lainnya

Index