Dua Bandar dan Empat Pemain Judi Jenis Bola-Bola Diciduk

PEKANBARU (RiauInfo) - Jajaran polsek Tapung Hulu berhasil menangkap dua bandar judi jenis bola-bola berinisial JS (30) dan CS (36) dan empat pemainnya yakni RS (25), PH (35), KS (30) DH (41) yang kesemuanya warga Tapung Hulu. Dari penangkapan tersbut berhasil diamankan uang sejumlah Rp 6.195.000, bola dan 23 bola judi. 

Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqin SH SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Razib Ramli SH, membenarkan adanya penangkapan dua bandar judi dan empat pemain pada Sabtu (2/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB ini. Dan kasusnya masih dalam pengembangan untuk mencari jaringannya. “Pelaku ditangkap setelah lame diintai, para bandarpun sengaja dengan cara berpindah-pindah tempet agar tidak mudah terlacak oleh pihak kepolisian. Namun karena masyarekat juga ikut pro aktif dalam pemberantasan judi hingga penangkapan tersebut pun berhasil di laksanakan.” Jelas Razib. Para bandar ini sudah lama jadi incaran, namun karena seringnya berpindah-pindah tempat membuat kesulitan untuk melakukan pelacakan. Namun usaha pihak kepolisian tidak sia-sia, beberapa malam diintai para bandar yang sedang beroprasi ini dengan para pemainnya berhasil di bekuk. Walhasil kesemua tersangka tidak berkutik setelah tempat mereka main judi digrebek, satu persatu para tersangka digiring ke Mapolsek Tapung Hulu untuk di periksa secara intensif turut serta barang buktinya. Dalam perjudian tersebut pun para pemain mengeluarkan modal awal hingga Rp 2 juta, dan memang ditunggu hari malam untuk beroprasi. Dan dua orang dari tersangka juga merupakan karyawan PTPN V dan harian lepas PTPN V.(q)

Berita Lainnya

Index