DPRD Riau Belum Terima Surat KPU

PEKANBARU (RiauInfo) - DPRD Riau belum menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi. Sementara itu Pemprov Riau telah menerima surat tertanggal 16 November 2007 lalu.

"Hingga hari ini saya belum sama sekali mengetahui ada surat dari KPU Pusat. Untuk itu saya belum berani berkomentar banyak. Karena saya tidak tahu persis bentuk isi surat tersebut" ujar Ketua DPRD Riau,Drh Chaidir MM kepada RiauInfo di kantor DPRD Riau, Kamis (6/12). Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Riau, HR Mambang Mit dijumpai ditempat terpisah mengakui bahwa pihaknya baru menerima surat itu tiga hari lalu. Setelah menerima Pemprov Riau langsung telah membentuk tim untuk menentukan calon yang akan diusulkan. "Kemungkinan besar dalam waktu dekat ini kita akan melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menentukannya. Karena masalah ini yang tahu KPU," terang Mambang. Berdasarkan surat dari KPU Pusat dengan nomor 826/15/XI/2007 kepada para gubernur dan para pimpinan DPRD provinsi di seluruh Indonesia. Dalam surat itu disebutkan sesuai dengan UU 17/2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Bahwa KPU akan membentuk tim seleksi calon anggota KPU provinsi terdiri dari lima orang yang berasal dari akademisi, profesional dan masyarakat. Keanggotaan tim yang diajukan gubernur yang merupakan satu dari tokoh masyarakat, dua orang diajukan DPRD yang berasal dari akademisi dan profesional dan dua orang diajukan oleh KPU dari unsur akademisi dan profesional. Surat tersebut menegaskan apabila dalam waktu 15 hari kerja usulan nama calon anggota seleksi belum diterima KPU. Maka KPU berwewenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan tim seleksi. "Kami berharap KPU dapat menentukan kebijakan secepatnya," tandasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index