DPRD KOSONG, ORASI TETAP BERJALAN 300 Pedagang Massa SPKLP Sampaikan Delapan Sikap

PEKANBARU (RiauInfo) - Sekitar 300 pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru (SPKLP), Kamis (18/12) pagi mendatangi DPRD Pekanbaru. Namun sayang, maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi tersebut, sama sekali tidak disambut oleh satu orang dari 45 anggota DPRD Pekanbaru. 

Meski tidak adanya anggota dewan, ratusan orang pedagang tersebut tetap melakukan orasinya di luar pagar Gedung DPRD Kota Pekanbaru yang kosong tersebut. Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu, menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 dan menghentikan penggusuran terhadap pedagang kecil. Dalam orasi yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Kolektif Pusat (PKP) PSKLP, Agun Zulfaira, menuntut agar pemerintah mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Peneritban Pedagang Kaki Lima. Perda ini dianggap sangat tidak berpihak kepada pedagang kecil, dan lebih cendrung mementingkan mereka yang memiliki modal. Selain itu Agun mengatakan, bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru selama ini sama sekali tidak manusiawi, untuk itu kami akan terus menuntut dan melakukan aksi sampai permintaan kami terpenuhi,' tegasnya dalam orasi yang dikawal ketat oleh kepolisian. Hakikatnya Negara harus berterimakasih kepada pedagang kaki lima, karena telah berjasa mengurangi jumlah pengangguran. Kami pedagang tidak hidup untuk kaya dan bukan penguasa yang hanya bisa menggusur dan menimbun harga, kata Agun. Lanjutnya, logika yang selalu dinyakatan oleh Pemko Pekanbaru dalam melakukan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak macet, keindahan kota, dan penyebab terjadinya kriminalitas seolah menyebutkan bahwa penyakit kota bersumber dari banyaknya orang miskin di kota Pekanbaru. "Pemko hanya bersikukuh menggusur orang miskin bukan mengatasi kemiskinan," tegasnya berapi-api. Menurutnya, penggusuran yang sudah menjadi ritual harian Pemko atas nama perlindungan dan ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Perda No. 5 /2002 terbukti tidak memberi solusi terhadap permasalahan kemiskinan di kota Pekanbaru. Karena penggusuran terhadap para PKL tanpa disertai jaminan solusi kesejahteraan dan alternatif yang lebih baik dalam kebijakan yang anti rakyat dan anti kekerasan. Untuk itu para pedagang yang datang ke DPRD tersebut menuntut 8 point yang tertuang dalam surat pernyataan bersama. Pertama, tanpa alternative kesejahteraan yang lebih baik, para PKL menentang segala bentuk penggusuran, pembongkaran dan segala bentuk kriminalisasi terhadap hak hidup, hak bekerja, dan hak bertempat tinggal bagi seluruh rakyat miskin di perkotaan. Untuk itu cabut Perda No. 5/ 2002 serta perda yang merugikan rakyat miskin. Kedua, fasilitas keseihatan gratis dan layak bagi seluruh rakyat miskin. Ketiga pendidikian gratis bagi rakyat miskin. Keempat, penyediaan lapangan pekerjaan bagi penganggura dengan menjalankan industrialisasi nasional secara besar-besaran. Kelima, sita harta koruptor untuk menciptakan lapangan kerja. Keenam, perumahan murah dan layak untuk seluruh rakyat. Ketujuh pemberian modal bagi rakyat miskin atau pengangguran dengan menggerakkan mereka dalam sektor-sektor produksi yang padat karya. Dan kedelapan, modernisasi pertanian baik dalam infrastruktur, teknologi produksi dan pengelolaan dan industri penunjang, sehingga menyerap pengangguran pedesaan. Sementara itu berdasarkan pernyataan sikap bersama Nomor: B/UND/XII-08/06 yang ditandangani oleh 7 organisasi masyarakat, yaitu PKP-SPKLP, DPW Serikat Masyarakat Miskin Indonesia (SRMI), DPP Serikat Musisi Jalanan Riau (SJARI), Eksekutif Pusat Serikat Mahasiswa Riau (EKSPUS-SEMAR), DPK SRMI Pekanbaru, DPK-SRMI Bukita Raya dan DPK SRMI Senaplelan, sangat menentang usaha penggusuran yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Setelah puas melakukan orasi tanpa disaksikan anggota DPRD Pekanbaru, ratusan pedagang tersebut secara tertib membubarkan diri. Namun mereka akan kembali melakukan aksinya, sampai tuntutan mereka tersbeut dipenuhi oleh pemrintah kota. Dewan Sepi  Selama dua jam melakukan orasi, para massa dari Serikat Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru (SPKLP) sempat sebelumnya diterima salah seorang PNS di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru, Sri Suhartini. Tetapi massa menolak. Massa hanya ingin bertemu dengan anggota dewan. Atas hal ini massa sangat kecewa ketika mengetahui bahwa anggota dewan sudah tidak masuk kerja selama 3 hari ini. Tidak ada informasi pasti kemana perginya wakil rakyat tersebut. Namun pemandangan seperti ini sudah sering terjadi, khususnya setelah ada kegiatan seperti paripurna, para anggota dewan banyak yang memilih tidak masuk. Akhirnya sudah cukup sering aspirasi rakyat seperti ini tidak terakomodir. Kemanakah Nuranimu? (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index