DPD RI Juga Tolak Pemekaran Mandau dan Kepulauan Meranti

BENGKALIS (RiauInfo) - Sebagaimana sikap pemerintah seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma’ruf, Kamis (15/2) lalu, secara kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga tidak memberikan persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti. 
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, ketika dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/3) kemarin, membenarkan hal itu. ”Sesuai keterangan yang berhasil saya himpun, memang demikian,” jelas Johan. Alasan ketidaksetujuan DPD RI yang disampaikan dalam paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPD RI, Ginanjar Kartasasmita itu, imbuh Johan, karena usulan pembentukan calon dua daerah otonom baru yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui hak inisiatif tersebut, belum terpenuhinya persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku. ”Karena itulah DPD RI belum dapat merekomendasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh DPR RI dan Pemerintah,” terang Johan. Masih menurut Johan, pandangan dan pendapat DPD RI itu berkaitan dengan RUU Mandau dan Kepualauan Meranti sebagai pemekaran dari kabupaten Bengkalis di provinsi Riau tersebut, dibacakan Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I RI asal Sulawesi Utara, Marhani Pua. Dalam rapat paripurna DPD RI yang yang dilaksanakan di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta kemarin itu, sambung Johan, PAH I berpendapat bahwa penolakan itu diantaranya dilatarbelakangi karena Kabupaten Bengkalis yang sudah dimekarkan dua kali yaitu UU No 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Dumai dan UU No 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohil dan Siak. Kemudian, penolakan DPD RI itu juga disebabkan usulan pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti belum memenuhi persyaratan administratif. Seperti usul Bupati, SK DPRD kabupaten, usul Gubernur, SK DPRD provinsi, Perda tentang usul daerah otonomi baru, SK DPRD kabupaten tentang penetapan ibukota, SK DPRD kabupaten tentang dukungan dana dan SK Gubernur tentang dukungan dana, “ ujar anggota DPD dari pemilihan Sulut itu. Selanjutnya, tambah Johan, pandangan belum disetujuinya pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti adalah adanya penolakan dari empat anggota DPD RI asal Riau melalui surat Nomor 001/DPD-RIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap Terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti. “Dapat disimpulkan, saat ini DPD RI belum bisa menyetujui pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti menjadi daerah otonomi baru, karena belum dipenuhinya persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Johan mengutip pernyataan Marhani.

Berita Lainnya

Index