DPD RI Asal Riau Tolak Kabupaten Mandau

news281BENGKALIS (RiauInfo) - Janji dan komitmen para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau untuk satu suara dan menolak pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagaimana disampaikan saat Rapat Umum Dengar Pendapat antara Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI dengan Pemprov dan DPRD Riau serta Pemkab dan DPRD Bengkalis, di gedung ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, Jum’at (2/2) lalu, bukan sekedar omong kosong. Bukan itu saja, menurut keterangan yang berhasil dihimpun, hari itu juga para anggota DPD RI asal Riau langsung mengirimkan surat resmi ke Ketua DPD RI tentang sikap mereka itu. Surat dengan No 001/DPD RIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti tertanggal 2 Februari 2007 itu, ditandatangani keempat anggota DPD RI asal Riau. Yaitu, Drs Soemardi Thaher (No Anggota 13), Dinawati SAg (14), Intsiawaty Ayus SH MH (15) dan Hj Maimanah Umar (16). Dalam surat yang juga ditembuskan Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti dan Ketua Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau itu, ada dua alasan pokok yang dikemukakan keempat anggota DPD RI asal Riau terkait dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) No R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007 perihal pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau itu. Menurut mereka, sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adapun alasan penolakan itu karena pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah menyalahi aturan-aturan dasar pembentukan dan pemekaran daerah sebagai seperti diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksudkan tulis mereka dalam surat yang juga ditembuskan kepada PAH I DPD RI serta Pemprov dan DPRD Riau itu, adalah pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah No 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Masih menurut mereka, salah satu ketentuan dasar dimaksud yang tidak dipenuhi sebagaimana aturan tersebut, antara lain, jumlah minimun wilayah kecamatan yang bergabung serta tidak adanya persetujuan dari kabupaten induk. Baik itu dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, ujar mereka, rencana pemekeran Kabupaten Mandau dan Kpeulauan Meranti itu juga sampai saat ini belum pernah dibahas oleh DPRD Provinsi Riau dan belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Riau. “Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas, maka pemekaran Kabupaten Mandau dan Kabupaten Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, seyogyanya belum dapat diproses lebih lanjut,” tegas keempat anggota DPD RI asal Riau itu yang sebelumnya juga telah ditegaskan Soemardi Thaher, Instiawaty Ayus dan Maimanah Umar dalam RUDP, Jum’at lalu itu. Memang, dalam RUDP itu, ketika anggota DPD RI asal Riau dengan tegas menyatakan taat dan patuh dengan peraturan yang berlaku. “Kami concern terhadap UU. Sepanjang belum memenuhi persyaratan UU, kami tidak belum akan merespon keinginan pembentukan kedua kabupaten itu,” ujar Soemardi Thaher. Hal senada juga disampaikan Maimanah Umar. Menurutnya, setiap langkah harus mengacu UU yang berlaku. Sebab jika takberpijak UU, pemekaran Bengkalis bakal menjadi preseden buruk di kemudian hari. “Apa artinya bersidang hingga tengah malah, jika UU dilangkahi. Kami akan segera merumuskan pandangan dan pendapat DPD asal Riau soal pemekaran ini, “ ujar Maimanah Umar, kala itu. Begitu pula dengan padangan Instiawaty Ayus ketika itu. Seraya mencontohkan kasus pembentukan Preovinsi Kepulauan Riau, Instiawaty Ayus dengan tegas mengatakan kasus pembentukan sebuah daerah sebagaimana pemekaran Provinsi Kepulauan Riau dari Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan, tidak boleh terjadi lagi. “Siapapun tidak boleh memberikan contoh dan mencontoh yang salah. Karena itu, PAH I dan DPD RI harus menolak tegas pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pinta jelas Instiawaty Ayus, dengan suara lantang. Sementara itu, ketika dihubungi di ruang kerjanya, Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan belum mengetahui adanya surat dari DPD RI asal Riau ke Ketua DPD RI dimaksud. “Saya memang sudah mendapat informasi tersebut dari rekan-rekan wartawan di Jakarta mengenai adanya surat itu. Namun, hingga saat ini saya belum memperoleh copian surat tersebut. Karena itu secara pasti apa isi surat itu, saya belum mengetahuinya,” jelas Johansyah saat dihubungi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/2) siang kemarin.***

Berita Lainnya

Index