DPD Maklumi Penundaan PSU Pekanbaru

JAKARTA (RiauInfo)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapat memaklumi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang terpaksa menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Pekanbaru hingga 2012, mengingat ketiadaan dana dan masih banyaknya masalah teknis di lapangan, sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya PSU sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian antara lain benang merah yang bisa ditarik dari hearing yang digelar pimpinan DPD RI dengan beberapa pihak terkait, seperti KPU Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus dan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Gedung DPD RI, kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (9/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPD RI Dr Laode Ida didampingi beberapa anggota DPD asal Riau seperti, Abdul Gafar Usman, M Gazali, Instiawaty Ayus. Hadir juga anggota DPD seperti Tonny Tesar, Paulus Y Sumino, Staf Ahli Bidang Hukum DPD Dr Irman Putra Sidin. Turut juga hadir perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) Taufikurrahman dan Karo Hukum Kemendagri Prof Dr Judan Arif. Menurut Laode, DPD turut memberikan perhatian serius terhadap masalah PSU Pilkada Kota Pekanbaru, dimana banyak mendapat perhatian dari media. Sekedar diketahui, hasil Pilkada Kota Pekanbaru dibatalkan oleh MK karena banyaknya pelanggaran yang terjadi. MK lalu memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk menggelar Pilkada ulang atau PSU paling lambat 90 hari sejak putusan MK dikeluarkan. Putusan MK keluar pada 24 Juni 2011, maka paling lambat pada 22 September 2011 KPU Kota Pekanbaru sudah harus menggelar PSU. Masalahnya, KPU Kota Pekanbaru tidak bisa menggelar PSU karena ketiadaan dana akibat defisit keuangan Pemko Pekanbaru yang mencapai Rp80 miliar lebih. "Kami sudah konsisten dengan putusan MK tersebut. Hal itu bisa dibuktikan dengan berbagai langkah yang telah kami lakukan. Namun apa daya, kami tidak punya anggaran. Tidak mungkin PSU ini didanai dengan daun," ujar Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal memberi penjelasan. Tengku secara panjang lebar menjelaskan berbagai hal yang telah dilakukan KPU hingga akhirnya harus membuat keputusan menunda pelaksanaan PSU hingga 2012. "Pada APBD P Kota Pekanbaru sudah tidak mungkin dianggarkan. Begitu juga di APBD P Provinsi. Satu-satunya jalan, kita harus menunggu anggaran untuk PSU ini pada APBD murni tahun anggaran 2012 nanti," pungkas Tengku yang hadir bersama anggota KPU Neni Astuti dan Fachri Yasin. Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal juga menjelaskan secara panjang lebar kenapa keuangan Pemko Pekanbaru bisa defisit mencapai Rp80 miliar lebih. Ini, katanya, akibat pendanaan Pilkada sebelumnya yang terlalu boros. "Satu contoh, pencetakan surat suara dengan DP4, seharusnya dicetak dengan DPT. Sisanya malah dibakar," ungkapnya. Syamsurizal lalu meminta Kadispenda Kota Pekanbaru menjelaskan secara rinci kenapa sampai terjadi defisit. Syamsurizal juga meminta pihak Inspektorat Pemprov Riau untuk menjelaskan temuannya terkait pemborosan dan penyalahgunaan keuangan pada Pilkada Kota Pekanbaru sebelumnya. Mendapat penjelasan yang komprehensif dari KPU Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru, termasuk dari DPRD Kota Pekanbaru, pihak DPD akhirnya bisa memahami bila KPU Kota Pekanbaru harus menunda PSU kendati lebih dari 90 hari seperti perintah MK. "Tidak mungkin kita memaksakan bila memang tidak ada anggaran. Apalagi masih ada masalah DPT yang belum tuntas," tegas Laode yang dikuatkan anggota DPD lainnya. Bagaimana tanggapan KY? Taufikurrahman yang hadir menyebut bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Pekanbaru masih dalam koridor mesti harus melaksanakan PSU lebih dari 90 hari sebagaimana amanat MK. "Kasus serupa sebenarnya juga terjadi di daerah lain. Dulu hal ini juga terjadi di Bengkulu Selatan. Mereka tidak punya anggaran untuk Pilkada ulang. Akhirnya, MK kembali memberi tenggat waktu, tapi ternyata tidak juga bisa dilakukan karena masalah anggaran. Akhirnya, ketika digelar Pilkada di Provinsi Bengkulu, Pilkada ulang di Bengkulu Selatan ini diikutkan. Hasilnya diterima dan diakui oleh Mendagri. Jadi, dalam kasus ini sudah ada yurisprudensinya," terang Taufik seraya meminta semua pihak untuk tidak memaksakan diri bila memang tidak ada dana yang memadai. Hal senada dikatakan Karo Hukum Kemendagri Judan. Ia menyebut bahwa KPU memang harus mematuhi keputusan MK. Namun bila terkendala dengan masalah dana, KPU bisa saja melaksanakan PSU lewat dari apa yang ditetapkan MK tersebut. "PSU digelar sampai ada dana. Kalau tidak ada dana, ya bagaimana," tegasnya. Pada kesempatan itu, selain memutuskan bisa memahami sikap KPU Kota Pekanbaru, DPD juga merekomendasikan agar ke depan, hendaknya ada dana hibah dari pusat. Sehingga bila terjadi PSU seperti di Pekanbaru, Pemerintah Pusat bisa memberikan dana hibah, sehingga PSU tetap bisa dilaksanakan sebagaimana perintah MK. (rls)

Berita Lainnya

Index