DPD Lama Mesti Dapat Hak Kehormatan

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota DPD lama asal Riau yang masih menjabat saat ini mesti mendapatkan hak previlege (kehormatan) seperti balon-balon partai atau gubernur. Alasannya, anggota DPD lama tersebut terbukti telah memenangkan pemilihan pada 2004 silam dengan puluhan ribu suara.

"Seharusnya KPU mulai menetapkan pencalonan tentang DPD ini seperti pengukuhan parpol-parpol. Dimana parpol yang telah menjadi peserta periode lalu telah diakui verifikasinya. Sehingga bagi calon DPD yang telah terbukti punya suara dukungan periode lalu tidak perlu lagi memprsiapkan ribuan tanda bukti pendukung,"ujar Asman Yunus mantan tim seleksi calon KPU Riau 2003-2008 ini kepada wartawan di kantor KPU Riau Pekanbaru, Kamis (10/07). Menurut Asman yang menjabat ketua kehormatan notaris provinsi Riau ini, penerapan previlege bagi anggota DPD lama sangat pantas dilakukan. Dimana jika calon yang telah terpilih pertama tidak perlu memenuhi verifikasi lagi saat mencalonkan diri ke dua kalinya, di tahap ini dia diuntungkan. Namun pada periode ke tiganya, maka para calon dirugikan, karena tidak bisa lagi mencalonkan diri. Hal ini telah berlaku bagi parpol dan jabatan publik dari presiden hingga tingkat bupati di Indonesia. "Hak previlege ini mesti juga diberlakukan bagi DPD RI,"ujar Asman. Sementara itu, anggota KPU Riau Makmur Hendrik yang menjabat pokja pendaftaran calon DPD mengakui belum adanya ketentuan KPU yang menegaskan hak kehormatan bagi anggota DPD tersebut. Sedangkan KPU Riau sendiri hanya sebatas menjalankan ketentuan yang ada saat ini sesuai KPU Pusat.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index