Diusir Warga dan Didenda Seekor Kambing

PEKANBARU (RiauInfo) - Buntut dari perbuatan tidak senonoh yakni melakukan oral seks, Fn (30) dan anak perempuannya Yo (30) diusir oleh warga. Pengusiran ini dilakukan warga karena keduanya tidak bisa dijerat secara hukum. Di hadapan polisi keduanya mengaku melakukan perbuatan itu atas suka sama suka. 

Selain diusir dari desa, ayah dan anak ini didenda membayar uang sebesar Rp2,7 juta sebagai hukum adat. Uang sebesar itu digunakan untuk membeli seekor kambing, membeli beras, kain putih dan perbaikan tempat kosnya yang sempat dirusak warga. Hal itu diakui Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan SSt melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Iptu Iwan Lesmana Riza. Dia menyebutkan ayah dan anak itu sudah diusir warga dan mereka telah dikenai denda sesuai adat masyarakat setempat. Ketika ditanya kenapa pasangan itu dibebaskan dari jerat hukum, Iwan menyebutkan keduanya dilepaskan karena polisi tidak menemukan unsur pidana. "Perbuatan itu dilakukan suka sama suka, dan Yo juga bukanlah gadis dibawah umur," jelasnya. Selain itu, kedua istrinya tidak mempermasalahkan peristiwa yang dilakukan suami mereka terhadap anak kandungnya. Bahkan kedua istrinya telah menandatangani surat di atas materai tidak akan melakukan tuntutan apapun terhadap Fn.[b]
 

Berita Lainnya

Index