Oknum PNS berinisial Sy (48) tahun itu bermain kartu remi bersama dua orang temannya, masing-masing Ri (42) warga Pekanbaru dan Ma (38) warga Dumai. Permainan itu dilakukan di sebuah panti pijit di Jalan Merdeka, Dumai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melawan hukum itu, Sy bersama dua temannya itu kini dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Dumai Timur. Polisi juga menyita sejumlag kartu remi serta sejumlah uang sebagai barang bukti.
Kapolresta Dumai AKBP Drs Zulkifli AR melalui Kapolsek Dumai Timur Iptu Jusli saat dihubungi Rabu (2/5) di Dumai mengatakan, penangkapan para pelaku judi itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang selalu meresahkan warga setempat itu.
Saat digeledak aparat kepolisian, ketiga pelaku sempat kaget dan berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap berhasil memblokir semua pintu keluar, sehingga tidak seorangpun diantara mereka berhasil melarikan diri.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ternyata satu dari tiga pelakunya berstatus sebagai PNS di Pemko Dumai. "Kita sangat menyayangkan, seharusnya dia sebagai panutan bagi masyarakat, justru berbuat melanggar hukum," tandasnya.(Ad)
Ditangkap Polisi Saat Berjudi di Panti Pijat
Kiki
Rabu, 02 Mei 2007 - 08:05:34 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim