Disperindag Riau Akan Tindak Pelaku Penimbunan Gas Elpiji

PEKANBARU (RiauInfo) - Guna mengansitipasi terjadinya kelangkaan dan peningkatan harga jual gas elpiji di wilayah Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau akan mengambil tindakan tegas pelaku penimbunan gas elpiji dengan hukuman pidana. Kepala Disperindag Riau, Nizhamul kepada wartawan Rabu (8/1) di Pekanbaru mengatakan aksi penimbunan gas elpiji itu sangat merugikan masyarakat. Karena akibat penimbunan itu, masyarakat jadi kesulitan mendapatkan gas elpiji dan harganya bisa melambung. Karena itu pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pihak-pihak yang melakukan penimbunan gas elpiji. "Kita akan langsung mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang terbukti melakukan penimbunan," jelasnya. Sehubungan hal itu, menurut dia, Disperindag Riau dengan melibatkan pihak-pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji di tengah masyarakat. "Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut," ungkapnya. Kalau memang terjadi kelangkaan akibat adanya penumbunan, maka pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sanksinya mulai dari sanksi administrasi berupa pencabutan izin perdagangan hingga dijerat pidana. Dalam kesempatan ini, dia juga menghimbau kepada masyarakat Riau untuk tidak beralih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Soalnya kuota gas elpiji ukuran 3 kg itu sudah ada porsi dan ketentuan yang mengaturnya. "Dengan adanya penurunan harga ini diharapkan tidak ada masyarakat yang biasanya menggunakan gas elpiji 12 kg beralih atau bermigrasi menggunakan gas elpiji 3 kg," ungkapnya lagi.(ad)

Berita Lainnya

Index