Disperindag, BPOM dan Diskes Pekanbaru Santai-Santai Saja

PEKANBARU (RiauInfo) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI belum lama ini telah menemukan adanya 52 merek jamu dan obat tradisional berbahaya beredar di 15 kota di Indonesia, termasuk di Pekanbaru. Hanya saja penemuan tersebut belum mendapat reaksi dari instansi berwenang di kota ini.

Bahkan ada kesan, pihak Disperindag, BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru santai-santai saja terhadap penemuan BPOM RI tersebut. Padahal jamu dan obat-obatan tradisional tersebut diketahui berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Terkiat hal itu, pihak DPRD Kota Pekanbaru minta instansi-instansi terkait segera bereaksi dalam menanggapi penemuan itu dengan berusaha menariknya di pasaran Pekanbaru. Sebab Pekanbaru telah dinyatakan sebagai salah satu kota sasaran pemasaran produk tersebut. "Disperindag, BPOM dan Diskes harus segera bertindak dengan melakukan pemeriksa di seluruh toko obat dan jamu di kota ini dan menariknya dari peredaran," jelas anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Syafril MM kepada wartawan di ruang kerjanya. Menurut dia, jika jamu dan obat-obatan tradisional berbahaya itu tidak segera ditarik, maka masyarakat luas akan rugi karena berdampak pada kesehatannya. "Jadi saya berharap instansi-instansi tersebut pro aktif dalam menanggapi penemuan itu," tambahnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index