Disperindag Akan Bahas UU Perlindungan Konsumen

PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Riau akan meng-sosialisasi-kan Undang-Undang perlindungan konsumen. Salah satu tujuan sosialisasi itu untuk membentuk jaringan perlindungan konsumen di Riau. Selain itu, Disperindag berkeinginan menciptakan aparatur yang peka terhadap lingkungan atau konsumen di sekitarnya. 

"Aparatur ini juga diharap akan menjadi panutan atau barometer bagi masyarakat dalam menentukan kualitas barang dan lainnya. Selain itu sosialisasi ini juga bermaksud untuk menjembatani kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah,"terang Rifa'i Yasin yang menjabat Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri (PDN), mewakili Kepala Disperindag Riau Tiolina Pangaribuan kepada RiauInfo, Rabu (22/10) di Pekanbaru. Rifa'i Yasin mengatakan, selain sosialisasi UU NO 8 tahun 1999 itu, acara yang direncanakan berlangsung pada 5 November 2008 mendatang itu juga membahas persiapan Pasar Lelang Agro nantinya. Disperindag Riau sedikitnya telah mengundang 40 peserta dari berbagai pihak untuk menghadiri acara sosialisasi yang akan memakai lobi hotel Grand Elite sebagai tempat acara tersebut berlangsung. Menurut Rifa'i Yasin, Disperindag akan menghadirkan narasumber dari Disperindag sendiri untuk membahas materi acara yakni UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan untuk materi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya, Disperindag Riau menghadirkan narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pekanbaru. Acara dilanjutkan dengan materi yang membahas Tugas Pokok dan Fungsi serta keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen. "Semua persiapan acara ini telah berjalan sesuai rencana. Kita harap acara ini akan menghasilkan aparatur, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah akan menyadari keberadaan mereka masing-masing dalam hal perlindungan konsumen nantinya,"ujar Rifa'i.(Surya)


Berita Lainnya

Index