Dispenda Sangkal Pajak Rumah Makan Memberatkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pajak rumah makan yang mewajibkan pajak 10 persen pada total transaksi kepada pelanggan dinilai tidak akan memberatkan bagi konsumen. Hal ini menyusul telah lamanya pemberlakuan pajak tersebut bagi pengusaha rumah makan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 terkait pajak tersebut.
Kepala Bagian Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Musa menyatakan, keluhan ini sebenarnya tidak perlu menjadi bahasan dari sejumlah pengusaha makanan. Menurut Musa, pemberlakuan pajak 10 persen merupakan kesepakatan bersama sebelum menjadi Perda. "Selain ada undian sebagai daya tarik, pelaku usaha diminta hanya menolong pemerintah untuk mengumpulkannya untuk kas daerah. Kas daerah juga akan melancarkan pembangunan daerah di berbagai sektor, termasuk untuk melancarkan pengembangan ekonomi kota,"ungkap Musa kepada RiauInfo, Rabu (9/9/09) di Pekanbaru. Dispenda menilai para konsumen tidak merasa keberatan dengan Perda tersebut. Sedangkan para pengusaha juga hanya melakukan penolakan melalui forum rumah makan dan restoran seluruh Indonesia (Formasi) Pekanbaru. Dispenda menilai, pemberlakuan pajak 10 persen ini tidak akan terasa bagi konsumen jika pelaku usaha juga menjalaninya sesuai dengan pajak lainnya pada sejumlah produk."Hanya menunggu hal ini sebagai kebiasaan di setiap transaksi di tempat perbelanjaan. Seperti pajak lainnya yang telah berjalan sebagai mana selama ini,'ungkap Musa.(Surya)

Berita Lainnya

Index