Hal ini untuk menindaklanjuti Permenaker No.04/1994 tentang dan UU Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan yang diperkerjakannya paling lambat seminggu sebelum lebaran. Ini berguna agar keluarga karyawan bisa ikut berlebaran.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, sbenarnya secara lisan juga sudah disampaikannya ke sejumlah perusahaan agar THR atau tunjangan keagamaan itu dibayarkan ke karyawan.
Berdasarkan aturan, setiap karyawan yang suah bekerja selama 12 bulan tanpa putus, maka wajib dibayarkan THR sebulan gaji mereka. Sedangkan karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan, perusahaan dituntut memberikan THR dengan rumusan: masa kerja dikali 1 bulan dibagi 12 (satu tahun).
Pihak Disnaker sendiri akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan penyerahan THR itu. Selain itu Disnaker juga telah mendirikan Posko Pelaporan THR di depan Kantor Disnaker untuk menampung keluhan-keluhan karyawan terkait THR.(ad)
Disnaker Pekanaru Himbau Seluruh Perusahaan Bayar THR
Kiki
Kamis, 26 Agustus 2010 - 05:39:39 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Indosat Ooredoo Hutchison Borong Penghargaan World Communications Award 2023
Sabtu, 02 Desember 2023 - 16:12:33 Wib Ekonomi & Bisnis
Peringati Ulang Tahun ke-56, Indosat Ooredoo Hutchison Serukan Semangat ‘menembu56atasan’ dalam Berdayakan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 - 10:37:09 Wib Ekonomi & Bisnis
IM3 Gelar Konser Collabonation Tour Bandar Lampung, Kampanyekan “Selalu Nyambung dengan Sinyal IM3”
Ahad, 12 November 2023 - 23:34:23 Wib Ekonomi & Bisnis
Lanjutkan Pengalaman Berdayakan Indonesia, Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:09:09 Wib Ekonomi & Bisnis