Disnaker Dirikan Posko Pengaduan di Seluruh Kab/Kota

PEKANBARU (RiauInfo)-Masalah tenaga kerja yang tidak mendapat perlakuan sesuai hukum seakan tidak pernah berhenti. Menurut undang-undang, bagi karyawan baik perusahaan kecil maupun besar berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi tanggungan pemerintah.

Di Riau, Dinas Tenaga Kerjanya telah mendirikan posko pengaduan untuk masalah ini.”Posko pengaduan untuk masalah Tunjangan inin telah kita instruksikan ke 11 kabuoaten/kota se provinsi Riau agar mendirikan posko pelayanan pengaduan bagi yang punya keluhan maslah ini,” terang Kadisnaker Riau, Asral Rachman kepada wartawan, Jum’at (28/9) di Pekanbaru. Menjawab UU no 04 Tahun 1994 tentang tenaga kerja, khususnya masalah Tunjangan ini apakah dinamis bagi karyawan usaha non resmi atau semi terdaftar di pemerintahan, Asral menegaskan, UU Naker tersebut telah merangkul hal tersebut. Seperti karyawan yang bekerja di usaha non resmi sebagi contoh di kedai kopi, penjaga toko atau karyawan kedai nasi yang keberadaan usahanya semi terdaftar apakah masih bisa meneima THR menurut UU tersebut. Menjawab hal ini Asral mengatakan, UU ini telah memilki kerangka dinamis dan tentu saja karyawan seperti itu wajib mendapatkan THR dari tempat ia bekerja. “Asal ada perintah, kerja dan upah hal ini telah terhubung dengan ketentuan undang-undang tenaga kerja khususnya maslah tunjangan ini, mereka wajib menerimanya,” ungkap Asral.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index