Disnaker Ancam Akan Tindak Perusahaan yang Tak Mengikuti UMK

PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp 825 ribu sebulan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kesepakatan berbagai pihak, dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Riau.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Darius dalam keterangannya Kamis (17/1) di Pekanbaru mengatakan dengan telah ditetapkannya UMK ini, maka diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru segera menjalankannya. "Kami tidak ingin mendengar adanya karyawan atau buruh menerima upah dibawah UMK yang ditetapkan itu," jelasnya. Dikatakannya, jika ada karyawan atau buruh menerima upah dibawah Rp 825 ribu, diminta untuk tidak segan-segan melaporkannya ke Disnaker Kota Pekanbaru. "Kami akan langsung merespon setiap laporan yang masuk. Karena itu kami minta jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami," jelasnya. Darius mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar UMK yang telah ditetapkan tersebut. Bahkan kalau perlu, menurut dia, pihaknya akan menuntut perusahaan itu ke pengadilan. Namun sebelum masalahnya sampai ke pengadilan, pihaknya akan menegur dulu secara lisan. Tapi jika secara lisan tidak juga ada perubahan, pihaknya akan menegur secara tertulis. Namun jika tidak juga ada perubahan, pihaknya akan langsung memproses masalah ini secara hukum di pengadilan.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index