Dishub Riau Dapatkan 350 Kasus Penumbar

PEKANBARU (RiauInfo) - Operasi kendaraan Penumpang dan Barang (Penumbar) tahap I dan II Dinas Perhubungan (Dishub) Riau telah mendapatkan 350 kasus. Dishub Riau sendiri telah melimpahkan kasus itu ke Pengadilan untuk diproses secara hukum. Operasi itu akan berlanjut dengan tahap III pada awal November mendatang. 

"Operasi Penumbar ini merupakan kegiatan rutin Dishub untuk penertiban kendaraan angkutan orang dan barang setiap tahunnya. Dalam setahun operasi ini dilakukan sebanyak tiga kali di empat jalur masuk kendaraan ke provinsi ini. Mulai dari jalur barat, timur, utara dan selatan,"terang Kasi Pengawasan Teknis perhubungan darat Indra Satria L, SE.MM mewakili Kadishub Riau Faisal Q Karim kepada wartawan, Rabu (15/10) di Pekanbaru. Operasi Penumbar bertujuan melakukan penertiban kelengkapan terhadap kendaraan penumpang dan barang. Penertiban itu mulai dari kelengkapan administrasi hingga kelayakan angkutan kendaraan bermotor. Kelengkapan administrasi seperti KIR kendaraan dan surat lainnya sedangkan kelayakan angkutan terkait dengan jumlah angkutan dan berat muatan kendaraan. Dishub Riau menghimbau agar kendaraan yang keluar masuk provinsi melengkapi administrasi surat menyurat kendaraan yang mereka bawa. Sedangkan untuk kendaraan muatan barang, diharap untuk mengangkut muatan sesuai kapasitas kendaraannya dan masuk jembatan timbangan yang telah ada di jalur jalan provinsi Riau.(Surya)

Berita Lainnya

Index