Dishub Pekanbaru Dukung Kendaraan Hilang Diganti Pengelola Parkir

PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Perhubungan dan pihak DPRD Kotab Pekanbaru mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Pennjauan Kembali (PK) yang mengharuskan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir.
Kepala Dishub, Komunikasi dan Informasika Pekanbaru, Syafrudin Sayuti menyebutkan pihaknya sangat mendukung penerapan kewajiban penggantian kendaraan yang hilang di parkir oleh pengelola parkir sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dia menyebutkan jika memang itu baik bagi masyarakat, pihaknya sangat mendukungnya. Namun sejauh ini pihaknya belum mendapat amar putusan MA mengenai penggantian kendaraan yang hilang di area parkir sebesar 100 persen tersebut. Sementara itu Ketua II DPRD Pekanbaru. Nofrizal mengatakan putusan MA itu merupakan langkah yang tepat dan bertanggungjawab. "Ini merupakan putusan yang sangat bijak, dan sebuah solusi untuk meringankan beban masyarakat sebagai pengguna sarana, karena kendaraan yang hilang sering terjadi saat parkir," ujarnya. Dengan adanya putusan MA ini maka petugas parkir dapat bekerja sebagaimana mestinya karena selama ini petugas parkir hanya bekerja tanpa ada tanggungjawab.(ad)

Berita Lainnya

Index