Dishub Kabupaten Kampar Bingung Izin Trayek PO Muda Raya

BANGKINANG (RiauInfo) - Ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh PO Muda Raya karena PO Muda Raya adalah Angkutan Kendaraan Dalam Propinsi (AKDP) namun trayek Mereka sama dengan line yang dilalui dengan PO Reskyna Angkutan antar Desa di Angkutan Kendaraan Dalam Kabupaten (AKDK).
" Ini sudah sangat jelas merugikan pihak kami dari Angkutan PO Rezkyna. Mereka dengan enak nya mengambil penumpang di trayek Pekanbaru-Suram. Padahal mereka juga tidak ada izin yang jelas," ungkap Koordinator PO Rezkyna Nahar kepada Wartawaan saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Dan Infokom Kabupaten Kampar di Jalan H R Subrantas di Bangkinang. Pantauan wartawan dilapangan massa dari PO Reskyna mendatangi Dinas Perhubungan Dan Infokom Kabupaten Kampar dengan menggunakan puluhan mobil Angkutan Desa PO Rizkyna dan 4 PO Muda Raya yang telah berhasil mereka swiping. Mereka juga membawa poster yang bertuliskan " Hentikan trayek PO Muda Raya atau kami akan memberhentikannya dengan cara kami sendiri". Perwakilan dari PO Rezkyna serta satu orang dari perwakilan PO Muda Raya rapat dalam rangka menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, Nahar menyampaikan aspirasinya yang pada dasarnya massa meminta Dishub Kampar untuk dapat mencabut izin trayek PO Muda Raya dan bila tidak pihak kami akan terus melakukan aksi mogok. Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya pihak Dishub dan masing-masing perwakilan bersama untuk pada hari, Rabu (26 Januari 2011) besok menghadap ke propinsi dalam menyelesaikan permasalahan ini, PO Angkutan Desa untuk tetap melakukan operasinya dan PO Muda Raya untuk sementara jangan dulu beroperasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penanggung Jawab PO Muda Raya Iskandar yang coba dikonfirmasi usai rapat tersebut mengatakan bahwa PO Maju Raya sudah memunya izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Iskandar yang waktu ditanya tampak emosi sembari melemparkan pertanyaan anda dari mana, setelah dijelaskan wartawan, dia ngotot mana kartu wartawannya. Setelah ditunjukkan barulah dia mau menjawab. " Mana kartu wartawan kamu, saya mau lihat dan baru saya mau jawab pertanyaan kamu. Kalau tidak percaya, coba aja dilihat sama Dishub Kabupaten Kampar. Ada semua disitu suratnya yang dikeluarkan Provinsi Riau, jadi kita berpanduan dengan itu. Makanya, kita beroperasi dengan sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Kami sudah dapat izin dari tahun 1981 dahulu, jalur Pekanbaru-Suram tidak di Pantai Cermin," terang Iskandar. Iskandar sempat beradu argumen dengan massa dari PO Reskyna, namun dia tidak bisa memberikan jawaban kepada massa PO Reskyna yang bertanya. Dengan muka yang merah dia langsung bergegas pergi meninggalkan sembari menuju mobil yang telah diswiping oleh massa PO Reskyna. Sementara itu dari Dinas Perhubungan Kabuaten Kampar Yuridai Hamda mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu izin KP yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Riau. " Kita akan berkonsultasi dengan Dishub Provinsi Riau, Rabu besok. Kita akan membawa perwakilan dari PO Rezkyna dan juga Po Muda Raya secara bersama-sama ke Pekanbaru. Jadi hasil rapat hari ini ada tiga poin penting yang telah disepakati kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dishub Kabupaten Kampar, dan ini sudah ditandatangai kedua belah pihak juga," papar Kasi di Dishub Infokom Kabupaten Kampar. PO Reskyna telah berhasil mengamankan 4 kendaraan angkutan milik PO Muda Raya yang saat itu sedang beroperasi dengan nomor plat BM 7843 FU, MB 7094 FG, BM 7249 FU, BM 7235 TU, jumlah angkutan semuanya adalah 7 kendaraan. Dua dari Desa Kota Garo berhasil diamankan dan 1 dari Silam. Kendaraan mereka yang ditahan dan dikembalikan lagi kepada masing-masing sopir yang memegang kendaraan tersebut.(arief)
 

Berita Lainnya

Index