Dirjen Perhubungan Udara Nyatakan Gedung 29 Lantai Tak Menganggu Penerbangan

news3154PEKANBARU (RiauInfo) - Akhirnya DPRD Kota Pekanbaru tidak punya alasan lagi untuk menghalang-halangi pembangunan gedung apartemen dan hotel 29 lantai di Pekanbaru. Alasan yang dibuat-buatnya bahwa gedung itu akan menghalangi penerbangan ternyata sama sekali tidak beralasan.

Pihak Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan telah mengeluarkan surat persetujuan pembangunan gedung yang berketinggian 90 meter itu. Dalam surat persetujuan itu disebabkan bahwa gedung yang bakal jadi kebanggaan warga kota Pekanbaru itu sama sekali tidak menganggu penerbangan.

Sebelum mengeluarkan izin tersebut, pihak Dirjen Perhubungan Udara bersama instansi terkait di Riau sudah melakukan pengukuran dengan menggunakan Posisition Global System. Hasil pengukuran itu menyebutkan kawasan itu aman terhadap penerbangan sampai ketinggian 109,5 meter.

Kasubdin Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Riau, K Aritonang kepada wartawan Senin (19/11) di Pekanbaru mengatakan dengan adanya izin dari Dirjen Perhubungan Udara itu maka tidak ada alasan lagi untuk menghambat pembangunan gedung tersebut. 

Dikatakannya, saat ini pihak investor telah mengantongi berbagai izin, diantaranya dari Dinas perhubungan, PT Angkasa Pura II Cabang Pekanbaru dan PT Angkasa Pura II pusat.

Dengan demikian, menurut dia, secara yuridis maupun teknis gedung tersebut sudah layak untuk dibangun. "Tidak ada alasan lagi bahwa pembangunan gedung tersebut akan menganggu penerbangan di Pekanbaru. Sebab kita telah mengkaji dan turun ke lapangan dengan menggunakan alat-alat canggih," jelasnya lagi.(Ad)

Berita Lainnya

Index