Dilarang Menambah Hari Libur

BENGKALIS (RiauInfo) -- Pasca libur selama empat hari, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak (honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bengkalis) dilarang menambah libur.  Senin (29/12) lusa, wajib masuk kantor. Tanpa terkecuali, mereka harus meelaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat seperti biasanya. Bagi yang tidak mengindahkan, bersiap-siaplah mendapat sanksi tegas. Warning ini langsung ditegaskan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh. Orang nomor satu di kabupaten  berjuluk Negeri Junjungan ini mengatakan hal itu sebelum mengikuti Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda ke-XV Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis. Wisuda 205 Sarjana Strata 1 Progam Studi Pendidikan Agama Islam dan Tadris Bahasa Inggris tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cikpuan, Sabtu (28/12). "Selain yang memang sudah mendapat perintah dnas luar atau dibenarkan aturan kepegawaian, maka seluruh ASN di daerah ini pada hari Senin harus kembali bekerja seperti biasa. Tanpa terkecuali. Bagi yang menambah libur akan diberi sanksi", tegas Herliyan, sebagaimana dilaporkan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri. Herliyan menambahkan, untuk memastikan  seluruh ASN patuh pada disiplin yang memang  menjadi kewajibannya, pada  Senin akan dilaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. "Saya sudah tugaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Kepegawian Daerah untuk membentuk Tim Sidak, sehingga tingkat disiplin ASN di seluruh SKPD dapat diketahui ", imbuh Herliyan, seraya mengatakan akan ikut melakukan Sidak.

Berita Lainnya

Index