Dikhawatirkan Akan Mengancam Pendidikan Anak-Anak

PEKANBARU (RiauInfo) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kuansing yang mengharuskan anak-anak harus tamat dulu MDA baru bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP dikhawatirkan bisa menghilangan kesempatan anak-anak untuk melanjutkan pendidikannya. 
Karena itu Ranperda tersebut dinilai tidak tepat dan patut dipertanyakan. Salah satu yang mempertanyakannya Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Abdul Latif SH yang melihat Ranperda ini bisa menghambat anak-anak untuk meneruskan pendidikan dasarnya. Kepada wartawan di Pekanbaru, Abdul Latif mengatakan jika anak yang mau masuk SMP memang harus di MDA dulu, bagaimana pula kalau ada anak dari daerah lain yang pindah ke Kuansing. Itu kan terancam tak bisa masuk SMP karena tak masuk MDA. Disebutkannya, secara umum, Ranperda ruhnya bagus, yakni mengajak siswa muslim untuk mengikuti pendidikan keagamaan di MDA. Akan tetapi menurutnya hal itu tak perlu diatur dalam perda. Cukup dalam bentuk himbauan saja. Sebab kalau dimasukkan dalam Ranperda, hal itu sama saja ada unsur pemaksaan dan keharusan. Bahkan ini bisa melanggar hak asasi, bahkan hak anak sesuai dengan UUD 1945 tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing Drs H Alwis MSi ketika dikonfirmasi menyebutkan, jika ada keberatan mengenai Ranperda ini menurutnya itu mungkin karena belum membaca draft Ranperda ini secara keseluruhan. Bagaimanapun, ujarnya, tiap aturan itu pasti ada pengecualian, tak terkecuali Ranperda ini.(Ad)

Berita Lainnya

Index