Dikeluhkan Penumpang Pesawat di SSK II Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemberlakuan Charga taxi sebesar Rp10 ribu kepada setiap penumpang pesawat yang turun di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang akan menggunakan taksi, sering dikeluhkan oleh para penumpang pesawat. 
Sebab pemberlakuan Charge Taxi itu cukup memberatkan dan tak setimpal dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpang yang akan menggunakan jasa taksi. "Hanya untuk memanggil taksi, kita harus bayar Rp10 ribu, ini keterlaluan," ujar para penumpang. Hotmat (38) salah seorang penumpang yang baru saja datang dari Medan mengatakan, Charge Taxi semacam ini hanya ada di Bandara SSK II saja. "Bahkan di Soekarno Hatta yang sebesar itu, sama sekali tidak dikenai Charge Taxi," ujarnya. Seharusnya pihak Angkasa Pura II tidak memberlakukan hal seperti ini guna memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang. "Lagi pula uang Rp10 ribu dari para pengguna taksi itu tidak jelas dikemanakan," tambah dia. Hal yang sama juga dikemukakan Nanang (42) salah seorang PNS yang sering berpergian ke Jakarta untuk urusan kantor. Menurut dia uang Rp10.000 itu sangat memberatkan bagi orang-orang seperti dia yang hanya mendapatkan biaya perjalanan dinas sangat terbatas. "Bayangkan saja sewaktu di Bandara Soekarno Hatta kita sudah dikenai airport taxi cukup besar, lalu ketika sampai di SSK II dikenai lagi Charga Taxi saat akan menggunakan taksi," ujarnya. Ini benar-benar sangat memberatkan.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index