DIDUGA AJUKAN PENGUNDURAN DIRI FIKTIF... Panwaslu Riau Akan Serahkan Berkas Caleg ke Gakumdu 12 Jan 2009 14:00 wib Surya

PEKANBARU (RiauInfo) - Dugaan berkas pengunduran diri fiktif seorang Calon Legislatif (Caleg) yang bekerja di BUMN/BUMD akan ditindaklanjuti ke Gakumdu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau mengakui akan melaporkan berkas pengunduran diri yang diduga fiktif itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) setelah melakukan rapat pleno masalah tersebut. 

Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab didampingi ketua Pokja Sosialisasi Musfialdi mengatakan, rencana penyerahan berkas Caleg yang melanggar ketentuan itu merupakan tindak lanjut hukum bagi Caleg yang diduga menyalahi peraturan Pemilu. Sedikitnya ada dua berkas Caleg yang diduga masih aktif sebagai pegawai BUMN/BUMD berada ditangan Panwaslu Riau saat ini. Panwaslu Riau menilai, dugaan pengunduran diri fiktif status PNS atau pegawai BUMN dan BUMD seorang Caleg merupakan pelanggaran yang bisa digolongkan kepada pelanggaran administratif dan pidana dalam Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran administratif akan dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelanggaran berjenis pidana akan diserahkan ke Gakumdu. Sehingga, Panwaslu Riau mempunyai kewajiban menyerahkan tindak dugaan pidana ke Sentra Gakumdu yang berwenang melanjutkannya ke pengadilan. Panwaslu Riau menegaskan kewajiban lembaganya hanya sebatas menindaklanjuti semua temuan atau laporan yang masuk ke Panwaslu. "Sejumlah temuan dugaan pelanggaran akan kita rapat plenokan dulu untuk memastikan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Caleg. Panwaslu akan membahasnya melalui pleno dalam waktu dekat ini. Sehingga Panwaslu akan menentukan apakah pelanggarannya pidana atau administrasi,"ungkap Musfialdi kepada RiauInfo, Senin (12/01/2009) di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index