Di Bengkalis, Ayam yang Berkeliaran Dimusnahkan

BENGKALIS (RiauInfo) – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Riau No 2/2006, Pemkab Bengkalis sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus flu burung. Diantaranya melarang masuk unggas dari luar, termasuk dari negara tetangga. Selain itu seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga sukarela (honorer) dilarang memelihara unggas di areal pemukiman. 
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan H Ahmad Ramli, Selasa (30/1) menjelaskan unggas yang dimaksud bukan hanya ayam saja. Tetapi meliputi seluruh jenis unggas. Seperti burung, itik, angsa dan sebagainya. ”Bagi yang tetap ingin memeliharanya, diharapkan serta mohon bantuan dan kesadarannya untuk dapat memindahkannya unggas tersebut ke luar daerah pemukiman warga,” ujar Ahmad Ramli. Selanjutnya, kepada masyarakat umum diharapkan dapat mengandangkan seluruh ternak unggas yang dipeliharanya dengan baik agar tidak berkeliaran. “Untuk itu, petugas dari Pemkab Bengkalis akan melakukan pemantauan secara rutin. Demi kebaikan seluruh lapisan masyarakat, jika nantinya ditemukan unggas yang berkeliaran, maka akan kita musnahkan. Pemusnahan dimaksud tanpa ganti rugi,” ujarnya. Kemudian, kepada masyarakat, Ahmad Ramli mengimbau supaya benar-benar memantau perkembangan unggasnya secara rutin serta melakukan pemeliharan secara baik dan benar. Misalnya, memberikan vaksinasi terhadap unggas peliharaan dan melakukan disinfeksi (pemberian disinfektan) terhadap kandangnya. “Selain itu, jika ditemukan atau mengetahui adanya unggas yang mati mendadak, segera laporkan kepada pihak dinas terkait. Seperti ke petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan atau Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana,” pinta Ahmad Ramli.***
 

Berita Lainnya

Index