Dewan Tetap Harapkan Pengawasan

PEKANBARU (RiauInfo) Sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru berupa himbauan terhadap pengusaha rumah makan, restoran dan tempat hiburan yang tertuang dalam SK Nomor 137/2008 pada poin ke 3 disebutkan, bahwa Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Nomor:7/2000 yang boleh buka selama bulan Ramadhan hanya panti pijat kesehatan/tuna netra dan refleksi (lihat himbauan walikota, red). 

Salah satu objek di atas yang disebutkan adalah, Panti pijat. Selama ini, sering terdengar banyak panti pijat yang di black list baik oleh pemerintah maupun masyarakat karena menyalah gunakan bentuk usaha yang dikenal dengan panti pijat plus. Dikhawatirkan, dengan dikeluarkannya perizinan melakukan kegiatan pada siang hari, maka penyimpangan usaha pijat plus pun akan terjadi. Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi menilai sah-sah saja diizinkan oleh Pemko, karena subtansinya adalah kesehatan. Tapi kalau yang ada panti pijat yang selama ini telah di black list hendaknya jangan diberikan izin usahanya melakukan kegiatan selama bulan puasa tersebut. Kalau pun diberikan izin, perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kalau pun nantinya terjadi penyalahgunaan izin kesehatan ke lainnya (pijat plus, red) maka Pemko melali pihak terkait jangan ragu untuk mengambil sikap tegas berupa mencabut izin usahanya untuk selama-lamanya. Disisi lain, Sabarudi yang juga anggota Komisi I mengatakan, pengawasan bukan hanya pada panti pijat dan semua yang tertera pada himbauan walikota tersebut, tapi semua yang menyangkut kepentingan untuk kelancaran umat Islam menjalankan ibadah. Seperti jangan sampai ada minuman keras yang dijual ditempat umum, prostitusi jalanan, keamanan dan ketertiban.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index