Dewan Minta PT Mina Jaya Bertanggung Jawab

PEKANBARU (RiauInfo) - Pencemaran sungai ukui kelurahan Tebing kecamatan Rumbai Pesisir dinilai telah merugikan masyarakat Rumbai. Karena limbah industri PT Mina Jaya dapat mematikan ikan-ikan yang ada disungai, selain itu air sungai yang di gunakan masyarakat juga tidak dapat difungsikan. 

"Saya sudah sering mendapatkan informasi dari warga bahwa mereka mengeluh ikan-ikan banyak mati dan air sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan karena kondisi air bau libah industri," jelas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rianto Kamis (24/7) di ruang rapat Balai Payung Sekaki. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Pekanbaru menegaskan pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Pasalnya, akibat kelalaian perusahaan masyarakat Rumbai Pesisir dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan air sungai untuk sumber kehidupan. Namun dalam hearing, Humas PT Mina Jaya ST Monang Siahaan mengakui dari 16 kolam untuk menampung limbah isndustri sawit tersebut. Pada kolom ke 13 mengalami kebocoran, sehingga limbah industri tersebu dengan tidak sengaja mengalir kesungai Ukui. "Bagai manapun kita tetap akan memperbaiki kolam yang bocor itu dan kita tetap akan bertanggung jawab. Bila soal ikan yang mati akibat limbah industri kita masih belum menerima, limbah yang mengalir itu tidak banyak," aku Monang di hadapan peserta rapat. Monang juga mengatakan matinya ikan-ikan di sungai Ukui itu disebabkan masyarakat yang telah melangsungkan aksi pukat di sungai. Jadi Monang mengharapkan kearifan dari Pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Kemudian, Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedalda) Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengakui sejauh ini belum melakukan pemantauan limbah industri PT Mina Jaya karena surat izin yang dikeluarkan untuk limbah itu berasal dari daerah Kabupaten Siak. Maka dari itu, Bapedalda Pekanbaru menyurati Kabupaten siak agar dapat memberikan peringatan terhadap PT Mina Jaya. Namun sampai saat ini, lanjut Dedi Bapedalda Pekanbaru tidak pernah endapatkan surat balasan dari Kabupaten Siak. Kemudian, Bapedalda juga telah menyurati Pemerintah Propinsi Riau tetapi hasilnya tetap nihil aias tidak ada jawaban. Sementara, dalam peta tapal batas keberadaan PT Mina Jaya masih berada di kawasan dan lingkungan PEmerintah Kota Pekanbaru.. Dalam hal ini, Monang mengakui Pihak PT Mina Jaya tidak tau tapal batas antara Pekanbaru dengan Kabupaten siak, untuk itu pihak perusahan mengurus izin SITU ke daerah Siak. Sesuai dengan informasi masyarakat sekitar bahwa lahan milik PT Mina Jaya itu bagian dari daerah Kabupaten Siak. Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Martius Busti menegaskan persoalan yang harus dibahas dalam rapat bukanlah masalah tapal batas. Tetapi yang harus dibahas adalah solusi penanggulangan limbah industi yang telah merusak lingkungan masyarakat Rumbai Pesisir. "Yang perlu kita bahas itu bagai mana supaya sapirasi masyarakat ini dapat terealisasi dengan baik, jadi intinya PT. Mina Jaya harus bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuatnya. Sehingga kedepanya masyarakat Pekanbaru tidak merasa dirugikan lagi oleh pihak yang bersangkutan," jelas Martius mengakhiri.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index