Dewan Minta Disperindag Atasi Label ML

PEKANBARU (RiauInfo) - Hasil sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru kemarin ke beberapa tempat super market ternyata ditemukan 8 jenis produk luar yang tidak memiliki lebel ML (Makanan Luar, Red). Jadi, dikhawarirkan bahwa produk-produk luar yang masuk tersebut merupakan barang ilegal. 

Menyikapi hal itu, Ketua Kemisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir. Syafri Efendi mengatakan bahwa menjelang Ramadhan persoalan seperti ini akan semakin marak bila tidak ada pengawasan ketat dari Disperindag. Sebab, masuknya barang-barang luar tanpa ada merek ML tersebut dkhawatirkan akan merusak kondisi perekonomian di Kota Pekanbaru. "Kita tidak mau barang-barang ilegal ini masuk ke Pekanbaru karena kondisi barang ilegal ini tidak terjamin kualitasnya," ungkap Safri kepada wartawan Kamis (21/8) di Balai Payung Sekaki. Syafri mengakui, disamping harga produk luar yang murah ketimbang produk lokal, masyarakat Pekanbaru juga merasa senang dan bangga untuk menggunakan produk luar tanpa mengetahui kualitas dan kondisi produk terlebih dahulu. Untuk mengatasi hal-hal yang tidak dinginkan nantinya, Syafri mengharapkan agar Disperindag bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menertibkan makanan-makan yang tidak memiliki label ML tersebut. Dan jika perlu, Disperindag harus membuat tim dan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. "Kita tidak mau masyarakat Pekanbaru rusak karena makanan luar yang tidak terdeteksi kualitasnya itu, seperti kasus sarden yang masuk ke Pekanbaru ternyata barang-barang tersebut sudah kadaluarsa dan ini yang harus kita antisifasi," harap Syafri lagi. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index