Dewan Dukung Penertiban Penangkaran Walet

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pernyataan Kepala Bagian Perkotaan Pemerintah Kota Pekanbaru Drs Syafril Nawawi akan melakukan penertiban bangunan yang menyalahi fungsi perizinan ternyata juga diamini anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Azwir.

Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian secepatnya, mengingat banyak bangunan yang disalah fungsikan dari tujuan sebenarnya. Salah satunya adalah rumah toko (Ruko) yang disulap menjadi penangkaran burung walet. Azwir yang ditemui di gedung DPRD Kota Pekanbaru mengharapkan, kepada masing-masing pihak terkait jangan ragu untuk menindak, karena banyaknya temuan di lapangan yang menyalahi fungsi sebenarnya. Dipaparkannya, di kecamatan Limapuluh ada sekitar 58 tempat penangkaran burung walet yang tersebar di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Sedangkan izin tidak satu pun yang mengantonginya. Mereka hanya menumpang dari izin membangun bangunan (IMB) untuk tempat tinggal, ini jelas menyalahi ketentuan. Diakui Azwir, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang burung walet sudah ada, hanya SK dari walikota belum keluar. Untuk itu harapnya, sebagai dasar langkah penindakan sebaiknya SK tersebut mestinya sudah ada. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index