Kepada wartawan di Pekanbaru, Rusli Zainal mengatakan KPK telah menyatakan bingkisan parsel dan disko untuk pejabat adalah salah satu bentuk gratifikasi. Karena itu para pejabat diminta untuk tidak menerima bingkisan parsel atau apa saja.
Menurut Gubri, hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20/001. Pada pasal 12B ayat 1 disebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubunan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Meski semua parsel tidak menjurus ke arah tersebut, untuk mengantisipasinya tindakan oenyelewengn makanya parsel dilarang untuk diterima," ungkap Gubri lagi. Sebenarnya hal ini sudah lama diberlakukan dan saat ini juga sudah sangat jarang pejabat terima parsel.
Namun begitu Gubri merasa perlu mengingatkan lagi agar jangan sampai ada pejabat mendapatkan masalah hanya gara-gara menerima parsel. Sebab sanksinya sangat berat, baik penerima maupun pemberi akan dkenakan sanksi penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(ad)
Pejabat di Riau Dilarang Terima Parsel
Kiki
Rabu, 25 Agustus 2010 - 02:44:24 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima bingkisan hari raya Idul Fitri dari siapapun, termasuk koleganya. Ini sesuai imbauan KPK yang melarang pejabat menerima bingkisan hari raya Idul Fitri.
Pilihan Redaksi
IndexStamina Menurun Jangan Selalu Salahkan Usia, Kenali Sinyal Hormon dan Diabetes
UGM-Indosat-NVIDIA Resmi Buka Pusat Teknologi AI Pertama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45:11 Wib Umum
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44:00 Wib Umum
Imigrasi Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:19:48 Wib Umum