Kepada wartawan di Pekanbaru, Rusli Zainal mengatakan KPK telah menyatakan bingkisan parsel dan disko untuk pejabat adalah salah satu bentuk gratifikasi. Karena itu para pejabat diminta untuk tidak menerima bingkisan parsel atau apa saja.
Menurut Gubri, hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20/001. Pada pasal 12B ayat 1 disebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubunan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Meski semua parsel tidak menjurus ke arah tersebut, untuk mengantisipasinya tindakan oenyelewengn makanya parsel dilarang untuk diterima," ungkap Gubri lagi. Sebenarnya hal ini sudah lama diberlakukan dan saat ini juga sudah sangat jarang pejabat terima parsel.
Namun begitu Gubri merasa perlu mengingatkan lagi agar jangan sampai ada pejabat mendapatkan masalah hanya gara-gara menerima parsel. Sebab sanksinya sangat berat, baik penerima maupun pemberi akan dkenakan sanksi penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(ad)
Pejabat di Riau Dilarang Terima Parsel
Kiki
Rabu, 25 Agustus 2010 - 02:44:24 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum