"Berdasarkan hasil Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bahwa lima Desa yang disengketakan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. PTUN Jakarta bahwa Lima Desa masuk Wilayah Kabupaten Kampar," ungkap Dendi Zulhairi yang ditemui wartawan dan didampingi Staff Andriyco di ruangan Kerjanya di Kantor Bupati Kampar Jalan Syech Burhanuddin di Bangkinang, Rabu (26/01/2011).
Dikatakannya, karea Keputusan PTUN tersebut sudah bersifat mengikat, untuk itu Pemkab Kampar langsung menyurati Gubernur Riau H M Rusli Zainal untuk meminta agar masyarakat Lima Desa yang disengketakan antara Kampar dengan Rokan Hulu tidak diikut sertakan dalam pelaksanaan Pemilukada Rokan Hulu 16 Februari 2011 mendatang.
" Selain itu, Pemkab Kampar juga meminta kepada Gubernur Riau untuk menetapkan kelima Desa tersebut distatus quokan. Namun hingga saat ini surat Pemkab Kampar tersebut belum juga dibalas oleh Gubernur Riau sampai saat ini," terang Kabag Pemerintahan Setdakab Kampar.
Hal senada juga dijelaskan oleh Staff Bagian Pemerintahan Andriyco, disamping Pemkab Kampar meminta agar masyarakat Lima Desa untuk tidak diikutkan sertakan pada Pemilukada Rohul 2011 nanti.
" Kita juga meminta kepada Gubernur agar Lima desa di status Quokan terlebih dahulu. Hingga saat ini Gubernbur Riau belum juta belum ada membalas surat yang dikirim oleh Pemkab Kampar tersebut. Kita belum menerima balasan surat dari gubernur padahal pemilukada Rokan Hulu tidak lama lagi akan diselenggarakan. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Pak Sekdakab Kampar H Zulher, Asisten Pemerintahan H Zamhur, Kabag Pemerintahan H Dendi Zulhairi," papar Andriyco sembari memperlihatkan foto copy beserta hasil keputusan PTUN Jakarta kepada wartawan.
Dikatakannya, Surat ini yang tinggal adalah foto copy saja dan pertinggal, selain itu surat juga ditembuskan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU Pusat Jakarta, Ketua KPU Propinsi Riau, Ketua DPRD Propinsi Riau, dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar.
" Surat tersebut, kita tembuskan keberbagai pihak sehingga nantinya tidak timbul persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada di dua daerah yang tidak beberapa lama lagi akan diselenggarakan," katanya. Arief
KETETAPAN STATUS LIMA DESA DIPERTANYAKAN OLEH PEMKAB KAMPAR Dendi: Pemkab Sudah Surati Gubernur Riau
Kiki
Kamis, 27 Januari 2011 - 14:18:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Wasta Lagoon Bakti: Hunian Mewah di Pusat Kota Pekanbaru dengan Keamanan dan Kenyamanan Terjamin
Ahad, 19 Mei 2024 - 17:25:38 Wib Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum