PEKANBARU (RiauInfo) - Guna mengansitipasi terjadinya kelangkaan dan peningkatan harga jual gas elpiji di wilayah Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau akan mengambil tindakan tegas pelaku penimbunan gas elpiji dengan hukuman pidana.
Kepala Disperindag Riau, Nizhamul kepada wartawan Rabu (8/1) di Pekanbaru mengatakan aksi penimbunan gas elpiji itu sangat merugikan masyarakat. Karena akibat penimbunan itu, masyarakat jadi kesulitan mendapatkan gas elpiji dan harganya bisa melambung.
Karena itu pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pihak-pihak yang melakukan penimbunan gas elpiji. "Kita akan langsung mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang terbukti melakukan penimbunan," jelasnya.
Sehubungan hal itu, menurut dia, Disperindag Riau dengan melibatkan pihak-pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji di tengah masyarakat. "Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut," ungkapnya.
Kalau memang terjadi kelangkaan akibat adanya penumbunan, maka pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sanksinya mulai dari sanksi administrasi berupa pencabutan izin perdagangan hingga dijerat pidana.
Dalam kesempatan ini, dia juga menghimbau kepada masyarakat Riau untuk tidak beralih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Soalnya kuota gas elpiji ukuran 3 kg itu sudah ada porsi dan ketentuan yang mengaturnya.
"Dengan adanya penurunan harga ini diharapkan tidak ada masyarakat yang biasanya menggunakan gas elpiji 12 kg beralih atau bermigrasi menggunakan gas elpiji 3 kg," ungkapnya lagi.(ad)
Disperindag Riau Akan Tindak Pelaku Penimbunan Gas Elpiji
Kiki
Rabu, 08 Januari 2014 - 12:59:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexIndosat Gandeng Nokia dan NVIDIA Kembangkan Jaringan 5G Terintegrasi AI
Inovasi AI SATSPAM Indosat Jadi Studi Kasus London Business School
Sengketa Informasi Disdik Riau Selesai Mediasi, Pemko Pekanbaru Lanjut Ajudikasi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sikapi Dinamika Nasional, SMSI Petakan Pengaruh Politik dan Alur Informasi Negara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02:50 Wib Umum
Pemko Pekanbaru Perkuat Fungsi PPID Guna Optimalkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 11 Juni 2026 - 22:28:24 Wib Umum
APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Menkeu Tegaskan Kondisi Masih Aman
Senin, 08 Juni 2026 - 15:38:28 Wib Umum
Pimpinan DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Strategis Penguatan Tata Kelola Ekonomi Nasional
Senin, 08 Juni 2026 - 13:28:35 Wib Umum