PEKANBARU (RiauInfo) - Mulai Minggu (1/3) ini biaya passenger service charge atau yang lebih dikenal dengan airpot tax untuk penerbangan internasional (luarnegeri) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari sebelumnya.
Bila sebelumnya airport tax penerbangan internasional itu dikenai sebesar 60 ribu per penumpang, namun kini naik menjadi Rp 75 ribu per penumpang. Kenaikan ini merujuk Menteri Perhubungan RI Nomor PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009.
Untuk penerbangan internasional di SSK II terdapat empat maskapai yang meloayani penerbangan ke luar negeri. Masing-masing adalah Air Asia tujuan Singapura, Garuda tujuan Singapura, Firefly tujuan Kuala lumpur dan Riau Airlines tujuan Melaka.
Kenaikan tersebut berlaku di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II dengan besaran yang beragam sesuai dengan fasilitas bandara. Untuk Bandara Soekarno-Hatta misalnya jika sebelumnya 100 ribu, kini naik menjadi 150 ribu per penumpang atau naik sebesar 50 persen.
Sedangkan bandara Minangkabar, Padang, sebelumnya 75 ribu, namun kini naik menjadi Rp 100 ribu, atau kenaikannya sebesar 33,3 persen. Bandara Halim Perdana Kusuma yang sebelumnya Rp 75 ribu kini naik menjadsi Rp 80 ribu atau sebesar 6,6 persen.
Kenaikan juga akan diberlakukan untuk airport tax penerbangan dalam negeri yang direncanakan akan mulai diterapkan pada 15 Maret mendatang. Untuk Bandara SSK II yang biasanya Rp25 ribu akan mengalami kenaikan menjadi Rp 30 ribu per penumpang atau sebesar 20 persen.(ad)Airport Tax Bandara SSK II Pekanbaru Naik
Kiki
Ahad, 01 Maret 2009 - 14:59:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Mulai Minggu (1/3) ini biaya passenger service charge atau yang lebih dikenal dengan airpot tax untuk penerbangan internasional (luarnegeri) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari sebelumnya.
Bila sebelumnya airport tax penerbangan internasional itu dikenai sebesar 60 ribu per penumpang, namun kini naik menjadi Rp 75 ribu per penumpang. Kenaikan ini merujuk Menteri Perhubungan RI Nomor PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009.
Untuk penerbangan internasional di SSK II terdapat empat maskapai yang meloayani penerbangan ke luar negeri. Masing-masing adalah Air Asia tujuan Singapura, Garuda tujuan Singapura, Firefly tujuan Kuala lumpur dan Riau Airlines tujuan Melaka.
Kenaikan tersebut berlaku di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II dengan besaran yang beragam sesuai dengan fasilitas bandara. Untuk Bandara Soekarno-Hatta misalnya jika sebelumnya 100 ribu, kini naik menjadi 150 ribu per penumpang atau naik sebesar 50 persen.
Sedangkan bandara Minangkabar, Padang, sebelumnya 75 ribu, namun kini naik menjadi Rp 100 ribu, atau kenaikannya sebesar 33,3 persen. Bandara Halim Perdana Kusuma yang sebelumnya Rp 75 ribu kini naik menjadsi Rp 80 ribu atau sebesar 6,6 persen.
Kenaikan juga akan diberlakukan untuk airport tax penerbangan dalam negeri yang direncanakan akan mulai diterapkan pada 15 Maret mendatang. Untuk Bandara SSK II yang biasanya Rp25 ribu akan mengalami kenaikan menjadi Rp 30 ribu per penumpang atau sebesar 20 persen.(ad)Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
SMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Gebrakan Teknologi, Indosat Hadirkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara pada MWC 2026
Senin, 02 Maret 2026 - 22:32:47 Wib Ekonomi & Bisnis
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-Al, Platform Al Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:23:34 Wib Ekonomi & Bisnis
Kenyamanan dan Fitur Keselamatan Jadi Magnet, Pengunjung IIMS 2026 Ramai-ramai Jajal The All New Kia Carens
Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:06:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Lindungi Pejuang Ramadan dari Penipuan Digital, IM3 Luncurkan Fitur SATSPAM+ Berbasis AIvolusi5G
Jumat, 13 Februari 2026 - 13:48:40 Wib Ekonomi & Bisnis