"Kita memang sudah berhasil mencapai kesepakatan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan di Jembatan Siak IV. Para pemilik lahan sudah bisa mengambil dana ganti rugi dengan melampirkan persyaratannya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, HR Dorman Johan.
Dia mengatakan walikota sudah menandatangani keputusan ganti rugi itu dan masyarakat sudah bisa mengambil dana ganti rugi tersebut di Posko yang telah disediakan dengan membawa persyaratan yang telah diumumkan. "Untuk ganti rugi ini kami menganggarkan dana senilai Rp45 miliar," ungkapnya.
Adapun besarnya ganti rugi itu yakni untuk rumah permanen keramik sebesar Rp1,2 juta/m2, permanen Rp 1 juta/m2, semi permanen Rp650 ribu/m2, papan Rp350 ribu/m2, dan pangung darurat sebesar Rp 275 ribu/m2.(ad)
Proses Negosiasi Ganti Rugi Siak IV Tuntas
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 02:34:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Proses ganti rugi lahan Jembatan Siak IV, khususnya di RW 7 dan RW 8, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya tuntas juga. Pemko Pekanbaru sudah membuka posko ganti rugi di kantor Wali Kota lantai dasar.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32:00 Wib Umum
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Senin, 17 Agustus 2026 - 16:31:00 Wib Umum
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45:11 Wib Umum
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44:00 Wib Umum