"Kita memang sudah berhasil mencapai kesepakatan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan di Jembatan Siak IV. Para pemilik lahan sudah bisa mengambil dana ganti rugi dengan melampirkan persyaratannya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, HR Dorman Johan.
Dia mengatakan walikota sudah menandatangani keputusan ganti rugi itu dan masyarakat sudah bisa mengambil dana ganti rugi tersebut di Posko yang telah disediakan dengan membawa persyaratan yang telah diumumkan. "Untuk ganti rugi ini kami menganggarkan dana senilai Rp45 miliar," ungkapnya.
Adapun besarnya ganti rugi itu yakni untuk rumah permanen keramik sebesar Rp1,2 juta/m2, permanen Rp 1 juta/m2, semi permanen Rp650 ribu/m2, papan Rp350 ribu/m2, dan pangung darurat sebesar Rp 275 ribu/m2.(ad)
Proses Negosiasi Ganti Rugi Siak IV Tuntas
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 02:34:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Proses ganti rugi lahan Jembatan Siak IV, khususnya di RW 7 dan RW 8, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya tuntas juga. Pemko Pekanbaru sudah membuka posko ganti rugi di kantor Wali Kota lantai dasar.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum