"Kita memang sudah berhasil mencapai kesepakatan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan di Jembatan Siak IV. Para pemilik lahan sudah bisa mengambil dana ganti rugi dengan melampirkan persyaratannya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, HR Dorman Johan.
Dia mengatakan walikota sudah menandatangani keputusan ganti rugi itu dan masyarakat sudah bisa mengambil dana ganti rugi tersebut di Posko yang telah disediakan dengan membawa persyaratan yang telah diumumkan. "Untuk ganti rugi ini kami menganggarkan dana senilai Rp45 miliar," ungkapnya.
Adapun besarnya ganti rugi itu yakni untuk rumah permanen keramik sebesar Rp1,2 juta/m2, permanen Rp 1 juta/m2, semi permanen Rp650 ribu/m2, papan Rp350 ribu/m2, dan pangung darurat sebesar Rp 275 ribu/m2.(ad)
Proses Negosiasi Ganti Rugi Siak IV Tuntas
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 02:34:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Proses ganti rugi lahan Jembatan Siak IV, khususnya di RW 7 dan RW 8, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya tuntas juga. Pemko Pekanbaru sudah membuka posko ganti rugi di kantor Wali Kota lantai dasar.
Pilihan Redaksi
IndexKH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
Wakaf Produktif: Membangunkan 'Raksasa Tidur' untuk Kemajuan Bangsa
EMP Bentu Limited Raih Penghargaan Sahabat Media di Anugerah Media Siber SMSI Riau 2025
Anugerah Media Siber Indonesia SMSI Riau Sukses Digelar di Pekanbaru
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
EMP Bentu Limited Raih Penghargaan Sahabat Media di Anugerah Media Siber SMSI Riau 2025
Sabtu, 01 November 2025 - 13:56:51 Wib Umum
Indosat Gelar Seminar “Go Live Like a Pro” di Universitas Riau, Ajak Mahasiswa Kuasai Dunia Digital
Sabtu, 01 November 2025 - 09:25:38 Wib Umum
Anugerah Media Siber Indonesia SMSI Riau Sukses Digelar di Pekanbaru
Sabtu, 01 November 2025 - 09:11:24 Wib Umum
