"Kita memang sudah berhasil mencapai kesepakatan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan di Jembatan Siak IV. Para pemilik lahan sudah bisa mengambil dana ganti rugi dengan melampirkan persyaratannya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, HR Dorman Johan.
Dia mengatakan walikota sudah menandatangani keputusan ganti rugi itu dan masyarakat sudah bisa mengambil dana ganti rugi tersebut di Posko yang telah disediakan dengan membawa persyaratan yang telah diumumkan. "Untuk ganti rugi ini kami menganggarkan dana senilai Rp45 miliar," ungkapnya.
Adapun besarnya ganti rugi itu yakni untuk rumah permanen keramik sebesar Rp1,2 juta/m2, permanen Rp 1 juta/m2, semi permanen Rp650 ribu/m2, papan Rp350 ribu/m2, dan pangung darurat sebesar Rp 275 ribu/m2.(ad)
Proses Negosiasi Ganti Rugi Siak IV Tuntas
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 02:34:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Proses ganti rugi lahan Jembatan Siak IV, khususnya di RW 7 dan RW 8, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya tuntas juga. Pemko Pekanbaru sudah membuka posko ganti rugi di kantor Wali Kota lantai dasar.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Aksi Spontan Lepas Baju Safari, Prabowo Cairkan Suasana May Day 2026 di Jakarta
Jumat, 01 Mei 2026 - 17:02:00 Wib Umum
May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo Sahkan UU PPRT dan Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 01 Mei 2026 - 16:05:00 Wib Umum
Peringati HPN dan HUT ke-80 PWI, PWI Riau Gelar Aksi Donor Darah Senin Mendatang
Jumat, 01 Mei 2026 - 13:36:17 Wib Umum
Data Keberangkatan Haji Riau per 30 April: 2.653 Jemaah Diberangkatkan, Enam Orang Masih Dirawat di Batam
Jumat, 01 Mei 2026 - 08:30:00 Wib Umum