"Kita memang sudah berhasil mencapai kesepakatan harga ganti rugi tanah dengan para pemilik lahan di Jembatan Siak IV. Para pemilik lahan sudah bisa mengambil dana ganti rugi dengan melampirkan persyaratannya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, HR Dorman Johan.
Dia mengatakan walikota sudah menandatangani keputusan ganti rugi itu dan masyarakat sudah bisa mengambil dana ganti rugi tersebut di Posko yang telah disediakan dengan membawa persyaratan yang telah diumumkan. "Untuk ganti rugi ini kami menganggarkan dana senilai Rp45 miliar," ungkapnya.
Adapun besarnya ganti rugi itu yakni untuk rumah permanen keramik sebesar Rp1,2 juta/m2, permanen Rp 1 juta/m2, semi permanen Rp650 ribu/m2, papan Rp350 ribu/m2, dan pangung darurat sebesar Rp 275 ribu/m2.(ad)
Proses Negosiasi Ganti Rugi Siak IV Tuntas
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 02:34:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDua Dosen Unri Terpilih sebagai Kurator Talenta Nasional
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Wasta Lagoon Bakti: Hunian Mewah di Pusat Kota Pekanbaru dengan Keamanan dan Kenyamanan Terjamin
Ahad, 19 Mei 2024 - 17:25:38 Wib Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum