Ini dibuktikan, dari 8 tempat usaha rumah makan yang diberi surat peringatan beberapa hari lalu, kedelapannya langsung membayar pajaknya. "Seluruhnya langsung membayar pajak 10 persen seperti ketentuan dalam perda itu," ungkap Kepala Dispenda Pekanbaru, Syofyan.
Dispenda telah menargetkan dalam bulan ini menyelesaikan 38 rumah makan/restoran yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak 10 persen. "Sebelumnya sudah 40 rumah makan/restoran membayar pajaknya setelah mendapatkan surat peringatan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, seluruh rumah makan yang mendapatkan surat peringatan itu diberikan waktu hingga akhir bulan ini membayar pajaknya. "Jika sampai akhir bulan tidak juga mengindahkannya, kami menyerahkan sanksinya kepada Tim Yustisi," jelasnya.(ad)
Rumah Makan Mulai Patuh Bayar Pajak
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 06:17:32 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pajak Rumah Makan dan Restoran, mulanya sempat terkendala karena banyak orag makan yang enggan membayar pajak. Namun saat ini sejumlah rumah makan sudah mulai patuh membayar pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Pilihan Redaksi
IndexZufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Peran Vital Manajemen Keuangan dalam Mendorong Ekspansi dan Pertumbuhan Perusahaan
Retro Direvitalisasi: Estetika 90-an dan 2010-an pada Runway 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Zufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05:51 Wib Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum