Ini dibuktikan, dari 8 tempat usaha rumah makan yang diberi surat peringatan beberapa hari lalu, kedelapannya langsung membayar pajaknya. "Seluruhnya langsung membayar pajak 10 persen seperti ketentuan dalam perda itu," ungkap Kepala Dispenda Pekanbaru, Syofyan.
Dispenda telah menargetkan dalam bulan ini menyelesaikan 38 rumah makan/restoran yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak 10 persen. "Sebelumnya sudah 40 rumah makan/restoran membayar pajaknya setelah mendapatkan surat peringatan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, seluruh rumah makan yang mendapatkan surat peringatan itu diberikan waktu hingga akhir bulan ini membayar pajaknya. "Jika sampai akhir bulan tidak juga mengindahkannya, kami menyerahkan sanksinya kepada Tim Yustisi," jelasnya.(ad)
Rumah Makan Mulai Patuh Bayar Pajak
Kiki
Rabu, 22 April 2009 - 06:17:32 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pajak Rumah Makan dan Restoran, mulanya sempat terkendala karena banyak orag makan yang enggan membayar pajak. Namun saat ini sejumlah rumah makan sudah mulai patuh membayar pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum