Diantaranya Perda Tahun Jamak, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Untuk itu Dari hasil musyawarah Panmus tersebut ada dua perda yang akan dihilangkan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Riau. Artinya dua perda tersebut tidak akan dibahas lagi, dengan alasan, dua perda tersebut diluar kewenangan DPRDprovinsi.
Didua Perda tersebut adalah Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Perda DAS Siak tidak dibahas lagi karena yang berwenang mengatur DAS Siak adalah dari Pusat. “Yang berwewenang untuk DAS Siak itu pusat,”ujar Djohar Firdaus selaku ketua DPRD.
Dengan alasan yang sama, Perda RTRW tidak akan dibahas kembali. Pembahasan peraturan RTRW bukan wewenang DPRD Provinsi Riau melainkan Pemerintahan Provinsi yang memppunyai wewenang untuk membahasnya. Ia menjelaskan bahwa yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Dinas Kehutanan tutupnya saat itu.(fitri)
Tertunda, Perda Siak dan Perda RTRW Tak Dibahas Lagi
Kiki
Jumat, 24 April 2009 - 02:02:15 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Riau hari ini, Kamis (23/4) melakukan rapat musyawarah tertutup. Selain menjadwalkan hari ini, Jumat (24/4) batas terahir melakukan Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi LKPJ Gubenur Riau (Gubri) 2008, juga membahas tentang perda-perda yang tertunda.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum