Diantaranya Perda Tahun Jamak, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Untuk itu Dari hasil musyawarah Panmus tersebut ada dua perda yang akan dihilangkan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Riau. Artinya dua perda tersebut tidak akan dibahas lagi, dengan alasan, dua perda tersebut diluar kewenangan DPRDprovinsi.
Didua Perda tersebut adalah Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Perda DAS Siak tidak dibahas lagi karena yang berwenang mengatur DAS Siak adalah dari Pusat. “Yang berwewenang untuk DAS Siak itu pusat,”ujar Djohar Firdaus selaku ketua DPRD.
Dengan alasan yang sama, Perda RTRW tidak akan dibahas kembali. Pembahasan peraturan RTRW bukan wewenang DPRD Provinsi Riau melainkan Pemerintahan Provinsi yang memppunyai wewenang untuk membahasnya. Ia menjelaskan bahwa yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Dinas Kehutanan tutupnya saat itu.(fitri)
Tertunda, Perda Siak dan Perda RTRW Tak Dibahas Lagi
Kiki
Jumat, 24 April 2009 - 02:02:15 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Riau hari ini, Kamis (23/4) melakukan rapat musyawarah tertutup. Selain menjadwalkan hari ini, Jumat (24/4) batas terahir melakukan Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi LKPJ Gubenur Riau (Gubri) 2008, juga membahas tentang perda-perda yang tertunda.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Aksi Spontan Lepas Baju Safari, Prabowo Cairkan Suasana May Day 2026 di Jakarta
Jumat, 01 Mei 2026 - 17:02:00 Wib Umum
May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo Sahkan UU PPRT dan Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 01 Mei 2026 - 16:05:00 Wib Umum
Peringati HPN dan HUT ke-80 PWI, PWI Riau Gelar Aksi Donor Darah Senin Mendatang
Jumat, 01 Mei 2026 - 13:36:17 Wib Umum
Data Keberangkatan Haji Riau per 30 April: 2.653 Jemaah Diberangkatkan, Enam Orang Masih Dirawat di Batam
Jumat, 01 Mei 2026 - 08:30:00 Wib Umum