Dalam proses pembayaran ganti rugi ini sempat ditemukan berbagai masalah. Diantaranya ada bangunan milik warga yang akan diberikan ganti rugi, ternyata saat dicek ke lapangan berdiri di lahan milik orang lain. "Tapi kita selesaikan masalah ini sebaik-baiknya," ungkap Asisten I Sekda Pemko Pekanbaru, HR Dorman Djohan di Pekanbaru.
Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut dia, tim meminta warga tersebut agar melengkapi persyaratan seperti pernyataan dari pihak bersangkutan, dua orang saksi, RT dan RW, lurah serta camat. Kalau syarat-syarat itu sudah dimiliki maka ganti rugi akan diberikan.
Dia menyebutkan, proses pembayaran ganti rugi lahan ini akan terus berlangsung selama 10 hari kerja. Diperkirakan pada Rabu pekan depan proses ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Siak IV ini akan berakhir.(ad)
GANTI RUGI SIAK IV 51 Persil Lahan Telah Dibayar
Kiki
Selasa, 05 Mei 2009 - 03:10:44 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sampai saat ini pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Siak IV telah memasuki hari keempat. Jumlah lahan yang telah diberikan ganti rugi sebanyak 51 persil dengan nilai ganti rugi Rp 8,7 miliar.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Aksi Spontan Lepas Baju Safari, Prabowo Cairkan Suasana May Day 2026 di Jakarta
Jumat, 01 Mei 2026 - 17:02:00 Wib Umum
May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo Sahkan UU PPRT dan Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 01 Mei 2026 - 16:05:00 Wib Umum
Peringati HPN dan HUT ke-80 PWI, PWI Riau Gelar Aksi Donor Darah Senin Mendatang
Jumat, 01 Mei 2026 - 13:36:17 Wib Umum
Data Keberangkatan Haji Riau per 30 April: 2.653 Jemaah Diberangkatkan, Enam Orang Masih Dirawat di Batam
Jumat, 01 Mei 2026 - 08:30:00 Wib Umum