Kepala Distamben Provinsi Riau Abdul Lafiz dalam sambutannya mengatakan, pemahaman tentang pengawasan mutu BBM serta kegiatan usaha pengalohan Migas merupakan hal penting yang mesti diketahui oleh pihak terkait dan masyarakat umum. Sehingga produksi dan penyaluran migas dalam negeri akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tujuan sosialisasi ini diutamakan agar pengolahan migas dan distrubusi serta pengawasan mutunya akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Dimana salah satu aturan yang dapat menjadi acuan adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Kita harap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak terkait terutama juga masyarakat akan menyadari mekanisme pengolahan, penyaluran serta standar mutu migas ini,"ungkap Abdul Lafiz menjawab RiauInfo di Pekanbaru.
Sedikitnya seratus peserta dari berbagai instansi swasta dan pemerintah menjadi peserta pada acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru itu. Panitia acara menghadirkan perwakilan Ditjen Migas, Pihak Pertamina dan pihak BP Migas sebagai narasumber acara tersebut.(Surya)
Distamben Sosialisasi Pengawasan Mutu BBM
Kiki
Kamis, 14 Mei 2009 - 05:18:58 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Riau melakukan sosialisasi tentang pengolahan dan mutu minyak dan gas, Kamis (14/05/2009) ini di Pekanbaru. Acara yang dirangkum dalam seminar sehari itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengolahan Minyak dan Gas (Migas) serta mutu BBM, BBG dan LPG.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Peringati HPN dan HUT ke-80 PWI, PWI Riau Gelar Aksi Donor Darah Senin Mendatang
Jumat, 01 Mei 2026 - 13:36:17 Wib Umum
Data Keberangkatan Haji Riau per 30 April: 2.653 Jemaah Diberangkatkan, Enam Orang Masih Dirawat di Batam
Jumat, 01 Mei 2026 - 08:30:00 Wib Umum
Perketat Aturan Outsourcing, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Alih Daya Jamin Hak Upah hingga THR.
Kamis, 30 April 2026 - 20:12:50 Wib Umum
Sambut May Day, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Lewat Permenaker Baru
Kamis, 30 April 2026 - 19:37:13 Wib Umum