Padahal bila diperhatikan secera seksama, Dishub Kota Pekanbaru telah menetapkan beberapa tempat sebagai tempat parkir sepeda motor. Misalnya di depan Toko Bintang Jaya terpasang rambu parkir sepeda motor. Namun untuk juru parkir selalu mengabaikannya dan menggunakannya untuk parkir mobil.
David, salah seorang warga Jalan Utama Pekanbaru menyebutkan, dia selalu bertekar dengan juru parkir setiap parkir di areal tersebut. "Mereka mengutamakan mobil, sehingga seluruh areal parkir mereka gunakan untuk mobil," ungkapnya.
Kadang juru parkir memerintahkan pengendara sepeda motor parkir di atas trotoar toko, padahal sudah jelas hal itu akan sangat menganggu para pejalan kaki. "Makanya saya sangat berharap Dishub Kota Pekanbaru segera membenahi sistem parkir di kawasan tersebut, demi kenyamanan para pengendara sepeda motor," tambahnya.
Dia menyebutkan, jika suatu areal ditetapkan sebagai tempat parkir sepeda motor, seharusnya hal itu benar-benar dilaksanakan dengan konsekwen. Jangan ada lagi areal parkir sepeda motor diambil untuk parkir mobil, sebab hal ini akan menyulitkan para pengendara motor untuk memarkirkan motornya.(ad)
Pengendara Sepeda Motor Pengeluh Saat Parkir di Jalan Sudirman
Kiki
Sabtu, 16 Mei 2009 - 08:39:58 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Para pengendara sepeda motor selalu mengeluh saat akan memarkirkan sepeda motornya di Jalan Sudirman Pekanbaru, terutama antara Mal Pekanbaru hingga simpang Jalan Hangtuah. Pasalnya ada kesan di sepanjang jalan ini tidak ada areal parkir untuk sepeda motor.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Peringati HPN dan HUT ke-80 PWI, PWI Riau Gelar Aksi Donor Darah Senin Mendatang
Jumat, 01 Mei 2026 - 13:36:17 Wib Umum
Data Keberangkatan Haji Riau per 30 April: 2.653 Jemaah Diberangkatkan, Enam Orang Masih Dirawat di Batam
Jumat, 01 Mei 2026 - 08:30:00 Wib Umum
Perketat Aturan Outsourcing, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Alih Daya Jamin Hak Upah hingga THR.
Kamis, 30 April 2026 - 20:12:50 Wib Umum
Sambut May Day, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Lewat Permenaker Baru
Kamis, 30 April 2026 - 19:37:13 Wib Umum