Berita ini menjadi headline sejumnlah koran terbitan Pekanbaru Selasa (7/7) ini. Metro Riau misalnya, dalam berita berjudul "Punya KTP Bisa Nyontreng" mengatakan, meski KTP dan paspor bisa digunakan, namun pemilih terdaftar di DPT lebih diutamakan.
Berita yang sama juga jadi headline Koran Riau hari ini berjudul "KTP Bisa Dipakai untuk Nyontreng" menyebutkan kepastian final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin pukul 17.40 Wib kemaren.
Harian Riau Mandiri juga mengangkat berita yang sama sebagai headlinenya berjudul "Pilpres Bisa Pakai KTP dan Paspor". Harian ini mengatakan keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan pasangan capres Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.
Begitu pula halnya dengan Riau Pos, headlinenya hari ini tentang "Memilih dengan KTP dan KK". Menurut harian ini, dengan adanya keputusan tersebut maka MK batal memutuskan pemilih harus tercatat di DPT. Ini artinya warga yang tak masuk dalam DPT masih tetap bisa memilih.
Hal yang sama juga jadi headline Tribun Pekanbaru berjudul "Tiga Capres Merasa Plong". Menurut harian ini keputusan MK yang menyatakan KTP dan Paspor bisa untuk mencontreng membuat ketiga capres merasa plong. KPU Pekanbaru langsung persilahkan warga mendaftar di KPPS.
Seorang pemuda yang bekerja sebagai karyawan toko obat di pasar Ujung Batu, Rokan Hulu, tewas tersengat listrik usai buang hajat, Senin (6/7). Saat tersengat listrik, korban sempat terpental hingga tidak berdaya dan tewas. Berita itu menjadi headline Pekanbaru MX hari ini berjudul "Buang Hajat, Tewas".
Aksi demo yang dilakukan orangtua murid di SMA Negeri 12 Pekanbaru menjadi headline Pekanbaru Pos hari ini berjudul "SMAN 12 Didemo". Harian ini menyebutkan demo ini dilakukan untuk mendesak panitia transparan karena banyak anak warga sekitar sekolah tak lulus seleksi masuk ke sekolah itu.(ad)
KTP Akhirnya Bisa Digunakan Untuk Nyontreng
Kiki
Selasa, 07 Juli 2009 - 01:41:42 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Masyarakat yang tidak tercantum di daftar pemiluh tetap (DPT) akhirnya bisa menyontreng pada Pilpres 8 Juli 2009 besok. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan untuk memilih.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum