Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman mengatakan, pelanggan pertama dilaporkan adanya petugas PPS yang memperbolehkan sekitar 10 orang mahasiswa KKN untuk mencontreng dengan menggunakan kartu mahasiswa.Kejadian ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang hanya membolehkan pemilih diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencontreng dengan KTP atau Paspor, bukan dengan kartu mahasiswa dan lainnya.
Menurut Indi, kejadian di salah satu TPS Kabupaten Inderagiri Hulu itu juga melanggar Undang-undang 42 tahun 2008, pasal 236 tentang Pemilihan Umum Presiden. Sehingga kasus ini termasuk dalam hukum pidana. Sangsi bagi pelaku seberat-beratnya akan dikenai hukuman penjara 18 bulan dan denda 18 juta rupiah.
Pelanggaran ke dua terjadi di Kota Pekanbaru. Pelanggaran ini juga melibatkan seorang mahasiswa yang melakukan pencontrengan dua kali kesempatan.
Dalam laporan yang masuk di Panwaslu Riau, tercatat bahwa pelaku menggunakan hak suara pertamanya melalui DPT. Selanjutnya ia juga mencontreng untuk ke dua kalinya dengan menggunakan KTP. Contreng dua kesempatan ini bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 234.
„Semuanya masih dalam laporan dan juga masih kita telusuri terkait laporan yang masuk ini. Panwaslu akan meneruskannya ke jalur yang sesuai dengan proses pemilu dan peraturan yang berlaku,“ungkap Indi Rahman.(Surya)
SEMUA LIBATKAN MAHASISWA... Panwaslu Umumkan Dua Pelanggaran Pilpres di Riau
Kiki
Selasa, 14 Juli 2009 - 07:46:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau hanya menemukan dua laporan pelanggaran dalam pemungutan suara Pilpres 2009 di Riau. Laporan pelanggaran tersebut masuk ke Panwaslu setelah pemungutan suara usai.
Pilihan Redaksi
IndexZufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Peran Vital Manajemen Keuangan dalam Mendorong Ekspansi dan Pertumbuhan Perusahaan
Retro Direvitalisasi: Estetika 90-an dan 2010-an pada Runway 2026
Investor Beralih ke Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Zufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05:51 Wib Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum