Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman mengatakan, pelanggan pertama dilaporkan adanya petugas PPS yang memperbolehkan sekitar 10 orang mahasiswa KKN untuk mencontreng dengan menggunakan kartu mahasiswa.Kejadian ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang hanya membolehkan pemilih diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencontreng dengan KTP atau Paspor, bukan dengan kartu mahasiswa dan lainnya.
Menurut Indi, kejadian di salah satu TPS Kabupaten Inderagiri Hulu itu juga melanggar Undang-undang 42 tahun 2008, pasal 236 tentang Pemilihan Umum Presiden. Sehingga kasus ini termasuk dalam hukum pidana. Sangsi bagi pelaku seberat-beratnya akan dikenai hukuman penjara 18 bulan dan denda 18 juta rupiah.
Pelanggaran ke dua terjadi di Kota Pekanbaru. Pelanggaran ini juga melibatkan seorang mahasiswa yang melakukan pencontrengan dua kali kesempatan.
Dalam laporan yang masuk di Panwaslu Riau, tercatat bahwa pelaku menggunakan hak suara pertamanya melalui DPT. Selanjutnya ia juga mencontreng untuk ke dua kalinya dengan menggunakan KTP. Contreng dua kesempatan ini bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 234.
„Semuanya masih dalam laporan dan juga masih kita telusuri terkait laporan yang masuk ini. Panwaslu akan meneruskannya ke jalur yang sesuai dengan proses pemilu dan peraturan yang berlaku,“ungkap Indi Rahman.(Surya)
SEMUA LIBATKAN MAHASISWA... Panwaslu Umumkan Dua Pelanggaran Pilpres di Riau
Kiki
Selasa, 14 Juli 2009 - 07:46:28 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau hanya menemukan dua laporan pelanggaran dalam pemungutan suara Pilpres 2009 di Riau. Laporan pelanggaran tersebut masuk ke Panwaslu setelah pemungutan suara usai.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum