Pengurangan jam kerja 3,5 jam itu sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau Nomor 45/SE/209 tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Jam kerja yang sebelumnya 9 jam, kini berubah menjadi enam jam saja.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wib. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Sedangkan jam istriharat pada Senin-Kamis pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sementara istirahat untuk hari Jumat mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.(ad)
Jam Kerja PNS Dikurang 3,5 Jam Selama Bulan Ramadhan
Kiki
Rabu, 19 Agustus 2009 - 02:47:55 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum