Pengurangan jam kerja 3,5 jam itu sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau Nomor 45/SE/209 tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Jam kerja yang sebelumnya 9 jam, kini berubah menjadi enam jam saja.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wib. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Sedangkan jam istriharat pada Senin-Kamis pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sementara istirahat untuk hari Jumat mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.(ad)
Jam Kerja PNS Dikurang 3,5 Jam Selama Bulan Ramadhan
Kiki
Rabu, 19 Agustus 2009 - 02:47:55 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk memberi keleluasaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalankan ibadahnya di bulan Ramadhan, Pemprov Riau mengurangi jam kerja selama bulan Ramadhan. Pengurangan jam kerjanya sebanyak 3,5 jam dari hari biasa.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32:00 Wib Umum
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Senin, 17 Agustus 2026 - 16:31:00 Wib Umum
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45:11 Wib Umum
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44:00 Wib Umum