Pengurangan jam kerja 3,5 jam itu sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau Nomor 45/SE/209 tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Jam kerja yang sebelumnya 9 jam, kini berubah menjadi enam jam saja.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wib. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Sedangkan jam istriharat pada Senin-Kamis pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sementara istirahat untuk hari Jumat mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.(ad)
Jam Kerja PNS Dikurang 3,5 Jam Selama Bulan Ramadhan
Kiki
Rabu, 19 Agustus 2009 - 02:47:55 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk memberi keleluasaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalankan ibadahnya di bulan Ramadhan, Pemprov Riau mengurangi jam kerja selama bulan Ramadhan. Pengurangan jam kerjanya sebanyak 3,5 jam dari hari biasa.
Pilihan Redaksi
IndexZufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Peran Vital Manajemen Keuangan dalam Mendorong Ekspansi dan Pertumbuhan Perusahaan
Retro Direvitalisasi: Estetika 90-an dan 2010-an pada Runway 2026
Investor Beralih ke Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Zufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05:51 Wib Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum