Pengurangan jam kerja 3,5 jam itu sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau Nomor 45/SE/209 tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Jam kerja yang sebelumnya 9 jam, kini berubah menjadi enam jam saja.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wib. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Sedangkan jam istriharat pada Senin-Kamis pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sementara istirahat untuk hari Jumat mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.(ad)
Jam Kerja PNS Dikurang 3,5 Jam Selama Bulan Ramadhan
Kiki
Rabu, 19 Agustus 2009 - 02:47:55 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk memberi keleluasaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalankan ibadahnya di bulan Ramadhan, Pemprov Riau mengurangi jam kerja selama bulan Ramadhan. Pengurangan jam kerjanya sebanyak 3,5 jam dari hari biasa.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kemnaker Bekali Mahasiswa Polteknaker Hadapi Tren Green Jobs dan Transformasi Digital 2026
Senin, 27 April 2026 - 23:46:38 Wib Umum
Estafet Kepemimpinan CAJ ke Malaysia, Wartawan ASEAN Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Senin, 27 April 2026 - 20:12:26 Wib Umum
Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target
Senin, 27 April 2026 - 20:00:00 Wib Umum
Sidang Umum ke-21 CAJ di Malaysia, Low Boon Tat Resmi Pimpin Organisasi Wartawan Se-ASEAN
Senin, 27 April 2026 - 18:15:53 Wib Umum