Adapun surat tersebut dilayangkan ke 43 perusahaan tersebut guna meminta tanggapan mengenai kebenaran yang terjadi di lapangan. Sebanyak 15 dari 43 perusahaan yang mendapat surat itu, adalah perusahaan yang sedang diselidiki pihak kepolisian.
"Apapun jawaban atas surat itu dari perusahaan-perusahaan tersebut, kita tetap akan melakukan identifikasi di lapangan untuk membuktikan pengakuan mereka," ungkap Kepada Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf kepada wartawan di Pekanbaru.
Bila perusahaan membalas surat tersebut dengan jawaban bohong dan tidak sama dengan apa yang ditemukan di lapangan, maka Dinas Kehutanan Riau akan menyurati Departemen Kehutanan RI untuk menyarankan agar izin perusahaan itu ditarik.
Selain itu Dinas Kehutanan Riau sendiri juga akan mengambil tindakan tegas, diantaranya dengan melakukan penundaan atau mengurangi besarnya kapasitas produksi HTI perusahaan. Perusahaan itu akan mengalami pengurangan kapasitas produksi hingga 75 persen.(ad)
Diduga Bakar Lahan, Dishut Surati 43 Perusahaan
Kiki
Rabu, 26 Agustus 2009 - 05:35:39 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 43 perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Kehutanan Riau. Perusahaan-perusahaan itu disinyalir melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan bencana kabut asap di wilayah Riau.
Pilihan Redaksi
IndexRahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
SMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Rahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
Senin, 22 Juni 2026 - 11:53:10 Wib Umum
Haji 2026 Dinilai Sukses, DPR Ungkap Masa Tunggu Berkurang dan Layanan Jemaah Meningkat
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43:00 Wib Umum
SMSI Riau Gelar Workshop Transformasi New Media dan Jurnalisme di Era Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:54:00 Wib Umum
PWI Riau Gelar Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Tema Pembangunan Energi Berkelanjutan
Senin, 15 Juni 2026 - 15:40:00 Wib Umum