Disnaker menyatakan pembayaran THR ini diwajibkan bagi setiap perusahaan yang telah mempunyai karyawan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 bulan ketas. Setiap karyawan atau buruh yang telah melakukan masa kerja 3 bulan keatas telah wajib menerima THR minimal senilai satu bulan gaji yang biasanya.
Kepala Bidang Hubungan Industeri dan Ketenagakerjaan Disnaker Riau, Syamsul Bahri mengatakan, ketantuan ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sehingga setiap pekerja mempunyai hak mereka dalam menghadapi lebaran tahun ini. Disnaker menyatkan sangsi tertentu bisa diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.(Surya)
THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan
Kiki
Selasa, 08 September 2009 - 07:33:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Tenaga Kerja (Disnakrer) Provinsi Riau menghimbau pihak swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan ketentuan pembayaran THR juga dimulai 15 hari sebelum hari raya.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Trafik Data Melonjak Double Digit, Indosat Sukses Jaga Keandalan Jaringan Selama Periode Tahun Baru
Rabu, 07 Januari 2026 - 15:51:16 Wib Ekonomi & Bisnis
Jelang Nataru, Indosat Sumatra Optimalkan Jaringan di 123 Titik Prioritas Antisipasi Lonjakan Trafik 27%
Jumat, 19 Desember 2025 - 05:59:20 Wib Ekonomi & Bisnis
Kopi Arabika Garut Tembus Pasar Eropa dan Dubai, Pendapatan Petani Melambung Berkat Program Astra
Jumat, 12 Desember 2025 - 17:29:05 Wib Ekonomi & Bisnis
Indosat Raih Penghargaan Bergengsi Fortune Best Companies to Work For 2025 Asia Tenggara, Jadi Satu-satunya Telco RI
Jumat, 12 Desember 2025 - 06:32:17 Wib Ekonomi & Bisnis