Disnaker menyatakan pembayaran THR ini diwajibkan bagi setiap perusahaan yang telah mempunyai karyawan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 bulan ketas. Setiap karyawan atau buruh yang telah melakukan masa kerja 3 bulan keatas telah wajib menerima THR minimal senilai satu bulan gaji yang biasanya.
Kepala Bidang Hubungan Industeri dan Ketenagakerjaan Disnaker Riau, Syamsul Bahri mengatakan, ketantuan ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sehingga setiap pekerja mempunyai hak mereka dalam menghadapi lebaran tahun ini. Disnaker menyatkan sangsi tertentu bisa diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.(Surya)
THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan
Kiki
Selasa, 08 September 2009 - 07:33:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Tenaga Kerja (Disnakrer) Provinsi Riau menghimbau pihak swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan ketentuan pembayaran THR juga dimulai 15 hari sebelum hari raya.
Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
SMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Gebrakan Teknologi, Indosat Hadirkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara pada MWC 2026
Senin, 02 Maret 2026 - 22:32:47 Wib Ekonomi & Bisnis
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-Al, Platform Al Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:23:34 Wib Ekonomi & Bisnis
Kenyamanan dan Fitur Keselamatan Jadi Magnet, Pengunjung IIMS 2026 Ramai-ramai Jajal The All New Kia Carens
Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:06:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Lindungi Pejuang Ramadan dari Penipuan Digital, IM3 Luncurkan Fitur SATSPAM+ Berbasis AIvolusi5G
Jumat, 13 Februari 2026 - 13:48:40 Wib Ekonomi & Bisnis