Disnaker menyatakan pembayaran THR ini diwajibkan bagi setiap perusahaan yang telah mempunyai karyawan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 bulan ketas. Setiap karyawan atau buruh yang telah melakukan masa kerja 3 bulan keatas telah wajib menerima THR minimal senilai satu bulan gaji yang biasanya.
Kepala Bidang Hubungan Industeri dan Ketenagakerjaan Disnaker Riau, Syamsul Bahri mengatakan, ketantuan ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sehingga setiap pekerja mempunyai hak mereka dalam menghadapi lebaran tahun ini. Disnaker menyatkan sangsi tertentu bisa diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.(Surya)
THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan
Kiki
Selasa, 08 September 2009 - 07:33:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Tenaga Kerja (Disnakrer) Provinsi Riau menghimbau pihak swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan ketentuan pembayaran THR juga dimulai 15 hari sebelum hari raya.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Kamis, 18 Juni 2026 - 09:59:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Selasa, 16 Juni 2026 - 12:13:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Indosat Gandeng Nokia dan NVIDIA Kembangkan Jaringan 5G Terintegrasi AI
Rabu, 10 Juni 2026 - 13:18:00 Wib Ekonomi & Bisnis
Inovasi AI SATSPAM Indosat Jadi Studi Kasus London Business School
Selasa, 09 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Ekonomi & Bisnis