"Kami telah mengedarkan surat ke seluruh Disnaker seluruh kota/kabupaten untuk melakukan pengawasanb pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," ungkap Kepala Disnakertraskep Riau Akmal Js di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, THR itu merupakan hak karyawan yang harus diterimanya, dan sebaliknya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. "Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarnya minimal tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.
Dikatakannya, pembayaran THR ini sudah diatur dalam SK Menakertrans Nomor 4/2004 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya. Sedangkan besarannya tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Akmal menjelaskan, saat ini terdapat lebih kurang 80 ribu perusahaan di Riau yang mempekerjakan lebih kurang 700 ribu karyawan. Bagi perusahaan yang tidak himbauan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.(ad)
Perusahaan Harus Bayar THR Minimal Sepekan Jelang Lebaran
Kiki
Kamis, 10 September 2009 - 05:44:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Perusahaan yang ada di Riau diingatkan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya minimal sepekan atau tujuh hari menjelang lebaran. Peringatan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum