"Kami telah mengedarkan surat ke seluruh Disnaker seluruh kota/kabupaten untuk melakukan pengawasanb pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," ungkap Kepala Disnakertraskep Riau Akmal Js di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, THR itu merupakan hak karyawan yang harus diterimanya, dan sebaliknya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. "Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarnya minimal tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.
Dikatakannya, pembayaran THR ini sudah diatur dalam SK Menakertrans Nomor 4/2004 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya. Sedangkan besarannya tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Akmal menjelaskan, saat ini terdapat lebih kurang 80 ribu perusahaan di Riau yang mempekerjakan lebih kurang 700 ribu karyawan. Bagi perusahaan yang tidak himbauan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.(ad)
Perusahaan Harus Bayar THR Minimal Sepekan Jelang Lebaran
Kiki
Kamis, 10 September 2009 - 05:44:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Wasta Lagoon Bakti: Hunian Mewah di Pusat Kota Pekanbaru dengan Keamanan dan Kenyamanan Terjamin
Ahad, 19 Mei 2024 - 17:25:38 Wib Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum