"Kami telah mengedarkan surat ke seluruh Disnaker seluruh kota/kabupaten untuk melakukan pengawasanb pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," ungkap Kepala Disnakertraskep Riau Akmal Js di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, THR itu merupakan hak karyawan yang harus diterimanya, dan sebaliknya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. "Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarnya minimal tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.
Dikatakannya, pembayaran THR ini sudah diatur dalam SK Menakertrans Nomor 4/2004 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya. Sedangkan besarannya tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Akmal menjelaskan, saat ini terdapat lebih kurang 80 ribu perusahaan di Riau yang mempekerjakan lebih kurang 700 ribu karyawan. Bagi perusahaan yang tidak himbauan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.(ad)
Perusahaan Harus Bayar THR Minimal Sepekan Jelang Lebaran
Kiki
Kamis, 10 September 2009 - 05:44:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Perusahaan yang ada di Riau diingatkan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya minimal sepekan atau tujuh hari menjelang lebaran. Peringatan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32:00 Wib Umum
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Senin, 17 Agustus 2026 - 16:31:00 Wib Umum
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45:11 Wib Umum
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44:00 Wib Umum